PERTAMA : Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dengan warna dasar putih dan berlambang Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta logo “Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja”
KEDUA : Lambang sebagaimana dimaksud amar Pertama berbentuk
Palang warna hijau dilingkari dengan Roda Bergigi Sebelas berwarna hijau.
KETIGA : Bentuk dan ukuran Bendera Keselamatan dan Kesehatan
Kerja adalah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran I dan II Surat Keputusan ini.
KEEMPAT : Arti dan makna lambang pada Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah seeperti tercantum dalam Lampiran III Surat Keputusan ini.
KELIMA : Tata cara pemasangan Bendera Keselamatan dan
Kesehatan Kerja adalah seperti tercantum dalam Lampiran IV Surat Keputusan ini.
KETENTUAN TENTANG BENDERA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Ketentuan tentang Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah sebagai berikut:
a. Bentuk : Segi empat
b. Warna : Putih
c. Ukuran : 900 x 1350 mm
d. Lambang dan Logo terletak bolak balik pada kedua muka bendera dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Bentuk : palang dilingkari roda bergerigi sebelas berwarna hijau.
Letak : titik pusat 390 mm dari pinggir atas.
Ukuran :
roda bergerigi :
R1 : 300 mm
R2 : 235 mm
R3 : 160 mm
Tebal ujung gigi : 55 mm
Tebal pangkal gigi : 85 mm
Jarak gigi : 32073’
Palang Hijau mm : 270 x 270
Tebal : 90 mm
2. Logo : Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja warna hijau dengan ukuran sebagai berikut:
- Tinggi huruf : 45 mm
- Tebal huruf : 6 mm
- Panjang kata-kata
“Utamakan” : 360 mm
- Panjang kata-kata
“Keselamatan dan Kesehatan Kerja” : 990 mm - Jarak antara baris atas dan bawah : 72 mm - Jarak baris bawah dengan pinggir
bawah bendera : 75 mm
ARTI DAN MAKNA LAMBANG PADA
BENDERA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
a. Bentuk lambang : palang dilingkari roda bergigi sebelas berwarna hijau diatas dasar putih.
b. Arti dan makna lambang. :
- Palang : bebas dari kecelakaan dan sakit akibat kerja
- Roda gigi : bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani.
- Warna putih : bersih, suci.
- Warna hijau : selamat, sehat dan sejahtera.
- Sebelas gerigi Roda : 11 Bab dalam Undang undang Keselamatan kerja.
CARA PEMASANGAN
BENDERA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Tata Cara Pemasangan Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah sebagai berikut:
a. Tempat :
1. Apabila berdampingan dengan bendera nasional (Merah-Putih) harus dipasang pada tiang sebelah kiri dari pada tiang bendera nasional; atau
2. Dipasang pada gerbang masuk kehalaman perusahaan/pabrik tempat kerja; atau
3. Dipasang pada pintu utama bangunan kantor dan/atau pabrik; atau
4. didepan kantor Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Safety Department) bila ada.
b. Tinggi tiang : Tidak boleh lebih tinggi dari tiang bendera nasional (Merah-Putih).
c. Waktu pemasangan : Satu tiang penuh selama ada kegiatan di tempat kerja.