Intisari Kepmenaker No.51 thn 1999 ttg NAB Faktor Fisika di Tempat Kerja

Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
1.    Tenaga kerja adalah tiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat;
2.    Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja melakukan pekerjaan atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya;
3.    Nilai Ambang Batas yang selanjutnya disingkat NAB adalah standar faktor tempat kerja yang dapat diterima tenaga kerja tanpa mengakibatkan penyakit atau gangguan kesehatan, dalam pekerjaan sehari-hari untuk waktu tidak melebihi 8 jam sehari atau 40 jam seminggu;
4.    Faktor fisika adalah faktor di dalam tempat kerja yang bersifat fisika yang dalam keputusan ini terdiri dari iklim kerja, kebisingan, getaran, gelombang mikro dan sinar ultra ungu;
5.    Iklim kerja adalah hasil perpaduan antara suhu, kelembaban, kecepatan gerakan udara dan panas radiasi dengan tingkat pengeluaran panas dari tubuh tenaga kerja sebagai akibat dari pekerjaannya;
6.    Suhu kering (Dry Bulb Temperature) adalah suhu yang ditunjukan oleh thermometer suhu kering;
7.    Suhu basah alami (Natural Wet Bulb Temperature) adalah suhu yang ditunjukan oleh termometer bola basah alami (Natural Wet Bulb Thermometer).
8.    Suhu bola (Globe Temperature) adalah suhu yang ditunjukan oleh termometer bola (Globe Thermometer).
9.    Indeks Suhu Basah dan Bola (Wet Bulb Globe Temperature Index) yang disingkat ISBB adalah parameter untuk menilai tingkat iklim kerja yang merupakan hasil perhitungan antara suhu udara kering, suhu basah alami dan suhu bola.
10.    Kebisingan adalah semua suara yang tidak dikehendaki yang bersumber dari alat-alat proses produksi dan atau alat-alat kerja yang pada tingkat tertentu dapat menimbulkan gangguan pendengaran;
11.    Getaran adalah gerakan yang teratur dari benda atau media dengan arah bolak-balik dari kedudukan keseimbangannya;
12.    Radiasi frekuensi radio dan gelombang mikro    (microwave) adalah radiasi elektromagnetik dengan frekuensi 30 kilo Hertz sampai 300 Giga Hertz.
13.    Radiasi ultra ungu (Ultraviolet) adalah radiasi elektromagnetik dengan panjang gelombang 180 nano meter sampai 400 nano meter (nm).

Pasal 2
NAB iklim kerja menggunakan parameter ISBB sebagaimana tercantm dalam Lampiran 1.

Pasal 3
(1)    NAB kebisingan ditetapkan sebesar 85 desi Bell A (dB A).
(2)    Kebisingan yang melampaui NAB, waktu pemajanan ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.



Pasal 4
(1)    NAB getaran alat kerja yang kontak langsung maupun tidak langsung pada lengan dan tangan tenaga kerja ditetapkan sebesar 4 meter per detik kuadrat (m/det2).
(2)    Getaran yang melampaui NAB, waktu pemajanan ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.

Pasal 5
NAB radiasi frekuensi radio dan gelombang mikro ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.

Pasal 6
(1)    NAB radiasi sinar ultra ungu ditetapkan sebesar 0,1 mikro Watt per sentimeter persegi (NW/cm2).
(2)    Radiasi ultra ungu yang melampaui NAB waktu pemajanan ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V.

Pasal 7
(1)    Pengukuran dan penilaian faktor fisika di tempat kerja dilaksanakan oleh Pusat dan atau Balai Hiperkes dan Keselamatan Kerja atau pihak-pihak lain yang ditunjuk.
(2)    Persyaratan pihak lain untuk dapat ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.
 (3) Hasil pengukuran dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pimpinan perusahaan atau pengurus perusahaan dan kantor Departemen Tenaga Kerja setempat.

Pasal 8
Pelaksanaan pengukuran dan penilaian faktor fisika di tempat kerja berkoordinasi dengan kantor Departemen Tenaga Kerja setempat.

Pasal 9
Peninjauan NAB faktor fisika di tempat kerja dilakukan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 10
Pengusaha atau pengurus harus melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Menteri ini.