Failure Mode And Effect Analysis -FMEA

FMEA (Failure Mode And Effect Analysis)adalah prediksi terhadap suatu bagian atau suatu proses yang mungkin gagal dalam memenuhi suatu spesifikasi, atau dengan kata lain menciptakan perkiraan cacat atau ketidaksesuaian dan dampaknya pada pelanggan bila mode kegagalan itu tidak dicegah atau dikoreksi.

FMEA merupakan sebuah metodologi yang digunakan untuk menganalisis dan menemukan :
1.   Semua kegagalan yang potensial terjadi.
2.   Efek-efek dari kegagalan dan bagaimana cara untuk memperbaiki atau meminimalis kegagalan-kegagalan atau efek-efek


FMEA dilakukan selama tahap konseptual dan tahap awal design dari sistem dengan tujuan untuk meyakinkan bahwa semua kemungkinan kegagalan telah dipertimbangkan dan usaha yang tepat untuk mengatasinya telah dibuat untuk meminimalisasi semua kegagalan yang potensial.

Keuntungan FMEA
1. Memastikan Produk    akhir    sesuai dengan spesifikasi,   
2. Membantu    desainer    untuk mengidentifikasikan dan mengeliminasi atau mengendalikan cara kegagalan yang berbahaya,  
3. Meningkatkan    Realibilitas dari produk 

Tahapan Penggunaan FMEA
1. Mengidentifikasi  produk atau proses  yang  potensial terhadap kemungkinan kegagalan.
2. Memperkirakan efek bagi konsumen yang potensial yang disebabkan oleh kegagalan
3. Mengidentifikasi  sebab-sebab  yang  potensial  pada  proses  perakitan
4. Mengembangkan  sebuah  daftar  peringkat  dari  cara-cara  kegagalan  yang potensial

Berikut beberapa terminologi dalam FMEA:
1.   Akibat  potensial=akibat  yang  dirasakan  atau  dialami  oleh pengguna akhir.
2.   Mode kegagalan potensial=kegagalan atau kecacatan dalam desain yang menyebabkan produk atau proses tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
3.   Penyebab potensial dari kegagalan=kelemahan-kelemahan desain dan perubahan dalam variabel yang akan mempengaruhi proses dan menghasilkan kecacatan produk.
4.   Occurance (O) =frekuensi kemungkinan (keseringan) kegagalan terjadi
5.   Severity (S) =tingkat keparahan akibat dari kegagalan tersebut.
6.   Detectibility (D) = perkiraan    subyektif    tentang    bagaimana efektifitas dan metode pencegahan atau pendektesian.
7.   Risk Priority Number=merupakan hasil perkalian antara rating severity, detectibility dan rating occurance

                                                    RPN = (S) x (D) x (O)

--------------