3. Istilah dan Definisi
3.1
Pelanggan tersertifikasi
Organisasi yang sistem manajemennya telah
disertifikasi
3.2
Ketidakberpihakan
objektivitas yang aktual dan dipersepsikan.
CATATAN 1 Objektivitas berarti tidak ada atau dapat
teratasinya konflik kepentingan yang
membawa pengaruh buruk terhadap kegiatan lembaga
sertifikasi.
CATATAN 2
Istilah lain yang bermakna dalam penyampaian unsur ketidak-berpihakan adalah : objektivitas, kemandirian, bebas dari konflik
kepentingan, bebas dari bias, tidak ada prasangka, kenetralan, keterbukaan, berpikiran terbuka, tidak berat
sebelah, tidak terpengaruh, keseimbangan.
3.3
Konsultasi sistem manajemen
Partisipasi dalam perancangan, penerapan atau
pemeliharaan suatu sistem manajemen Contoh :
a) penyiapan atau pembuatan manual atau prosedur, dan
b) memberikan saran khusus, instruksi atau solusi
tertentu terhadap pengembangan dan penerapan sistem
manajemen.
CATATAN Penyusunan pelatihan dan
keikutsertaan sebagai pelatih dalam pelatihan audit atau sistem manajemen tidak dianggap konsultasi, sepanjang
kursus tersebut berkaitan dengan sistem manajemen
atau audit yang memberikan informasi bersifat umum dan dapat diperoleh secara bebas oleh publik, sebagai contoh pelatih tidak
boleh memberikan solusi spesifik
bagi perusahaan.
4.
Prinsip 4.1. Umum
4.1.1.
Prinsip ini merupakan dasar kinerja
spesifik dan persyaratan deskriptif Standar ini. Standar ini tidak memberikan persyaratan spesifik untuk
seluruh situasi yang mungkin terjadi.
Prinsip ini sebaiknya diterapkan sebagai panduan dalam pengambilan keputusan yang mungkin diperlukan pada situasi yang tidak
diantisipasi. Prinsip bukan merupakan persyaratan.
4.1.2.
Tujuan sertifikasi adalah memberikan
keyakinan kepada semua pihak bahwa suatu
sistem manajemen memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Nilai dari sertifikasi adalah tingkat keyakinan publik dan
kepercayaan yang dihasilkan dari asesmen
oleh pihak ketiga yang kompeten dan tidak berpihak (netral). Pihak yang memiliki kepentingan dalam sertifikasi mencakup,
namun tidak terbatas pada :
a) pelanggan lembaga sertifikasi;
b) pelanggan organisasi yang sistem manajemennya telah
disertifikasi;
c) lembaga pemerintah yang berwenang;
d) organisasi non-pemerintah dan;
e) konsumen dan anggota masyarakat lainnya.
4.1.3. Prinsip yang menumbuhkan keyakinan mencakup - ketidakberpihakan,
- kompetensi,
- tanggung jawab,
- keterbukaan,
- kerahasiaan, dan
- cepat tanggap terhadap keluhan.
4.2. Ketidakberpihakan
4.2.1 Tidak
berpihak dan dipersepsikan tidak berpihak diperlukan oleh lembaga sertifikasi untuk menghasilkan jasa sertifikasi yang
memberikan kepercayaan.
4.2.2
Diketahui bahwa sumber pendapatan lembaga sertifikasi
berasal dari pembayaran sertifikasi
pelanggannya, dan hal ini merupakan suatu ancaman potensial terhadap ketidakberpihakan.
4.2.3 Untuk
mendapatkan dan memelihara kepercayaan, penting bahwa keputusan lembaga sertifikasi didasarkan pada bukti objektif
dari kesesuaian (atau ketidaksesuaian) yang diperoleh, dan keputusannya tidak dipengaruhi oleh kepentingan lain
atau oleh pihak lain.
4.2.4 Ancaman
terhadap ketidakberpihakan mencakup hal berikut ini :
a) Ancaman swa-kepentingan (self-interest threats): ancaman yang timbul dari seseorang atau lembaga yang bertindak untuk kepentingannya sendiri. Kepentingan yang
terkait dengan sertifikasi yang merupakan
ancaman pada ketidakberpihakan adalah swa-kepentingan terhadap keuangan.
b) Ancaman swa-kajian (self-review threats) : ancaman yang timbul dari seseorang
atau lembaga yang melakukan kajian
terhadap pekerjaannya sendiri. Audit sistem pelanggan oleh seseorang dari lembaga sertifikasi yang telah memberikan konsultasi sistem manajemen menjadi ancaman dalam swa-kajian.
c) Ancaman karena keakraban (atau kepercayaan) (familiarity (or trust) threats) : ancaman yang timbul dari seseorang atau lembaga yang
terlalu akrab atau terlalu percaya
dengan personel tertentu dibanding dengan pencarian bukti audit.
d) Ancaman intimidasi (Intimidation threats) : ancaman
yang dirasakan oleh seseorang atau
lembaga yang merasa dipaksa secara terbuka atau rahasia, seperti ancaman akan diganti atau dilaporkan kepada penyelia.
4.3 Kompetensi
Kompetensi
personel yang didukung oleh sistem manajemen lembaga sertifikasi diperlukan untuk menghasilkan jasa sertifikasi yang
memberikan keyakinan. Kompetensi adalah
kemampuan yang ditunjukkan untuk menggunakan pengetahuan dan keterampilan.
4.4 Tanggung Jawab
4.4.1 Organisasi
pelanggan, memiliki tanggung jawab untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan bukan lembaga sertifikasi.
4.4.2 Lembaga
sertifikasi memiliki tanggung jawab untuk mengaudit bukti objektif yang
memadai sebagai dasar pengambilan keputusan sertifikasi. Berdasarkan kesimpulan
memadai sebagai dasar pengambilan keputusan sertifikasi. Berdasarkan kesimpulan
audit,
lembaga sertifikasi membuat suatu keputusan untuk memberikan sertifikasi jika terdapat bukti kesesuaian yang memadai atau tidak
memberikan sertifikasi jika tidak terdapat
bukti kesesuaian yang memadai.
CATATAN Setiap audit didasarkan pada pengambilan contoh di
dalam sistem manajemen organisasi, oleh
karena itu bukan jaminan bahwa persyaratan telah terpenuhi 100%.
4.5 Keterbukaan
4.5.1 Suatu
lembaga sertifikasi perlu menyediakan akses kepada publik atau memaparkan informasi yang sesuai dan tepat waktu
mengenai proses audit dan proses sertifikasinya, serta status sertifikasi suatu
organisasi (misalnya, pemberian, perluasan, pemeliharaan, pembaruan, pembekuan, pengurangan lingkup,
atau pencabutan sertifikasi), untuk memperoleh
keyakinan atas integritas dan kredibilitas sertifikasi. Keterbukaan merupakan prinsip dalam mengakses atau
memaparkan informasi yang sesuai.
4.5.2 Untuk
mendapatkan atau memelihara keyakinan dalam sertifikasi, suatu lembaga sertifikasi seharusnya menyediakan akses yang sesuai
atau memaparkan informasi yang tidak
bersifat rahasia mengenai kesimpulan audit spesifik (misalnya, audit untuk menanggapi keluhan) kepada pihak tertentu yang
berkepentingan.
4.6 Kerahasiaan
Untuk
mendapatkan akses khusus terhadap informasi yang diperlukan oleh lembaga sertifikasi dalam mengaudit kesesuaian terhadap persyaratan sertifikasi
secara memadai, lembaga sertifikasi harus
menjaga kerahasiaan seluruh informasi kepemilikan pelanggan.
4.7 Cepat-tanggap terhadap keluhan
Pihak
yang berkepentingan terhadap sertifikasi berharap keluhan diselidiki dan jika keluhan benar, sebaiknya pihak tersebut memperoleh kepastian bahwa keluhan
ditangani dengan benar dan diselesaikan
secara layak. Cepat tanggap yang efektif terhadap keluhan merupakan sarana perlindungan yang efektif
bagi lembaga sertifikasi, pelanggannya
dan pengguna sertifikasi lainnya terhadap kesalahan, kelalaian atau perilaku
yang tidak wajar. Kepercayaan dalam kegiatan sertifikasi akan terpelihara apabila
keluhan diproses secara benar.
CATATAN Keseimbangan antara prinsip
keterbukaan dan kerahasiaan, termasuk cepat
tanggap
terhadap keluhan, penting untuk menunjukkan integritas dan kredibilitas kepada
seluruh pengguna sertifikasi.
5. Persyaratan umum
5.1. Materi Kontrak dan hukum
5.1.1. Tanggung jawab hukum
Lembaga sertifikasi
harus berupa badan hukum, atau bagian tertentu dari badan hukum, sehingga lembaga sertifikasi memiliki tanggung
jawab secara hukum atas seluruh kegiatan
sertifikasinya. Lembaga sertifikasi pemerintah dipertimbangkan sebagai badan
hukum berdasarkan status pemerintahnya.
5.1.2. Perjanjian sertifikasi
Lembaga
sertifikasi harus memiliki perjanjian yang berkekuatan hukum untuk menyediakan kegiatan sertifikasi kepada pelanggannya. Sebagai tambahan bila
lembaga sertifikasi memiliki beberapa kantor
atau pelanggan memiliki beberapa lokasi, lembaga sertifikasi tersebut harus menjamin adanya perjanjian berkekuatan hukum
antara lembaga sertifikasi yang
memberikan jasa sertifikasi dan menerbitkan sertifikat dengan seluruh lokasi yang tercakup dalam lingkup sertifikasi.
5.1.3. Tanggung jawab keputusan sertifikasi
Lembaga
sertifikasi harus bertanggung jawab untuk dan harus mempertahankan kewenangannya atas keputusan yang berkaitan dengan
sertifikasi mencakup pemberian, pemeliharaan,
pembaruan, perluasan, pengurangan, pembekuan dan pencabutan sertifikasi.
5.2. Manajemen ketidakberpihakan
5.2.1.
Manajemen puncak lembaga sertifikasi
harus memiliki komitmen terhadap ketidakberpihakan
dalam kegiatan sertifikasi sistem manajemen.Lembaga
sertifikasi harus membuat pernyataan yang dapat diakses publik
yang menunjukkan ketidakberpihakannya dalam
melaksanakan kegiatan sertifikasi sistem
manajemen, mengelola konflik kepentingan, dan menjamin objektivitas kegiatan
sertifikasi sistem manajemen.
5.2.2.
Lembaga sertifikasi harus
mengidentifikasi, menganalis dan mendokumentasikan kemungkinan konflik
kepentingan yang timbul dari penyediaan sertifikasi
termasuk setiap konflik yang timbul dari hubungan
kerjanya. Memiliki hubungan kerja bukan
berarti lembaga sertifikasi memiliki konflik kepentingan. Namun demikian jika ada hubungan yang menciptakan ancaman tersebut, informasi ini harus
tersedia bagi komite yang ditentukan dalam butir 6.2. Peragaan tersebut harus mencakup semua sumber konflik
kepentingan potensial yang teridentifikasi apakah
konflik kepentingan tersebut timbul dari dalam lembaga sertifiksi atau dari kegiatan personel, lembaga
atau organisasi lain.
CATATAN Hubungan yang mengancam ketidakberpihakan lembaga
sertifikasi dapat
disebabkan
oleh,kepemilikan, penentu kebijakan/aturan, manajemen, personel, sumberdaya bersama, keuangan, kontrak, pemasaran dan
pembayaran komisi penjualan atau insentif lainnya dari pelanggan baru, dan sebagainya.
5.2.3.
Bila hubungan menunjukkan suatu
ancaman yang tidak dapat diterima terhadap ketidakberpihakan (seperti anak
perusahaan yang sahamnya dimiliki sepenuhnya oleh lembaga sertifikasi yang meminta sertifikasi ke
perusahaan induknya) maka sertifikasi tidak boleh
diberikan.
CATATAN Lihat Catatan 5.2.2.
5.2.4.
Suatu lembaga sertifikasi tidak boleh
mensertifikasi lembaga sertifikasi lain untuk kegiatan sertifikasi sistem manajemennya.
CATATAN Lihat Catatan 5.2.2.
5.2.5.
Lembaga sertifikasi dan setiap
bagian dari badan hukum yang sama tidak boleh menawarkan atau menyediakan konsultasi sistem manajemen.
Hal ini juga berlaku untuk bagian
pemerintahan yang diidentifikasi sebagai lembaga sertifikasi.
5.2.6.
Lembaga sertifikasi dan setiap
bagian dari badan hukum yang sama tidak boleh menawarkan atau menyediakan audit internal kepada
pelanggan yang disertifikasinya. Lembaga
sertifikasi tidak boleh mensertifikasi sistem manajemen dimana lembaga sertifikasi melakukan audit internal terhadap
pelanggan dalam selang waktu dua tahun terakhir. Hal ini juga berlaku pada bagian pemerintahan yang diidentifikasi
sebagai lembaga sertifikasi.
CATATAN Lihat Catatan 5.2.2
5.2.7.
Lembaga sertifikasi tidak boleh
mensertifikasi sistem manajemen pada pelanggan yang telah menerima konsultasi sistem manajemen atau
audit internal, dimana hubungan antara
organisasi konsultan dengan lembaga sertifikasi menunjukkan ancaman yang mempengaruhi ketidakberpihakan lembaga sertifikasi.
CATATAN 1 Diperbolehkan untuk menetapkan dua tahun sebagai periode minimal dari akhir
konsultasi sistem manajemen untuk mengurangi
ancaman yang
mempengaruhi terhadap ketidakberpihakan.
CATATAN 2
Lihat Catatan 5.2.2
5.2.8.
Lembaga sertifikasi tidak boleh
memberikan jasa audit kepada organisasi konsultan sistem manajemen karena merupakan suatu
ancaman yang mempengaruhi ketidakberpihakan lembaga sertifikasi (lihat 7.5). Hal
ini tidak berlaku bagi individu yang
dikontrak sebagai auditor sebagaimana tercakup
dalam butir 7.3
5.2.9.
Kegiatan lembaga sertifikasi tidak
boleh dipasarkan atau diberi kesempatan yang terkait dengan kegiatan organisasi konsultan sistem
manajemen. Lembaga sertifikasi harus
mengambil tindakan untuk memperbaiki klaim yang tidak sesuai dari setiap organisasi konsultan yang menyatakan atau
menunjukkan bahwa sertifikasi akan lebih sederhana, lebih mudah, lebih cepat
atau lebih murah jika lembaga sertifikasi tersebut digunakan. Lembaga sertifikasi tidak boleh menyatakan
atau menunjukkan bahwa sertifikasi
akan lebih sederhana, lebih mudah, lebih cepat atau lebih murah jika organisasi
konsultan tertentu digunakan.
5.2.10.
Untuk menjamin bahwa tidak ada
konflik kepentingan, personel yang telah memberikan konsultasi sistem manajemen termasuk mereka yang bertindak dalam
kapasitas manajerial, tidak boleh
digunakan oleh lembaga sertifikasi untuk mengambil bagian dalam audit atau kegiatan sertifikasi lainnya,
jika mereka telah terlibat dalam konsultasi
sistem manajemen terhadap pelanggan yang sedang ditangani dalam dua tahun setelah berakhirnya konsultasi tersebut.
5.2.11.
Lembaga sertifikasi harus mengambil
tindakan untuk menanggapi setiap ancaman terhadap ketidakberpihakan yang timbul dari tindakan personel, lembaga,
atau organisasi lain.
5.2.12.
Seluruh personel lembaga sertifikasi,
baik internal maupun eksternal, atau
komite
yang dapat mempengaruhi kegiatan sertifikasi harus bertindak secara tidak berpihak dan
yang dapat mempengaruhi kegiatan sertifikasi harus bertindak secara tidak berpihak dan
tidak diizinkan memberi tekanan komersial, keuangan
atau tekanan lainnya yang mengkompromikan
ketidakberpihakan.
5.2.13. Lembaga
sertifikasi harus mensyaratkan personel, baik internal maupun eksternal, untuk mengungkapkan seluruh situasi yang mungkin menimbulkan konflik
kepentingan pada personel atau lembaga sertifikasi tersebut. Lembaga
sertifikasi harus menggunakan informasi ini sebagai
masukan untuk mengidentifikasi ancaman terhadap ketidakberpihakan yang timbul akibat kegiatan personel atau organisasi
yang mempekerjakan mereka dan tidak
boleh menggunakan personel internal atau eksternal tersebut, kecuali mereka
dapat menunjukkan bahwa tidak ada konflik kepentingan.
5.3. Pertanggunggugatan dan keuangan
5.3.1. Lembaga
sertifikasi harus mampu menunjukkan telah mengevaluasi resiko yang timbul
dari kegiatan sertifikasinya dan memiliki pengaturan yang cukup (seperti
asuransi atau cadangan) untuk menanggung
pertanggunggugatan yang timbul dari operasinya dalam setiap bidang kegiatan dan wilayah geografi dimana
lembaga sertifikasi beroperasi.
5.3.2. Lembaga
sertifikasi harus mengevaluasi keuangan dan sumber
pendapatannya, serta melaporkan kepada komite
sebagaimana ditetapkan dalam butir 6.2 bahwa
sejak awal dan selama berlangsungnya
kegiatan tidak ada tekanan komersial,
keuangan atau tekanan lainnya yang mengkompromikan
ketidakberpihakan.
6. Persyaratan Struktural
6.1.
Struktur organisasi dan manajemen puncak
6.1.1 Lembaga
sertifikasi harus mendokumentasikan struktur organisasinya, yang menunjukkan tugas, tanggung jawab dan kewenangan
manajemen dan personel sertifikasi
serta setiap komite. Apabila lembaga sertifikasi merupakan bagian dari suatu badan hukum, struktur tersebut harus mencakup jalur kewenangan dan hubungan
dengan bagian lainnya dalam badan hukum yang
sama.
6.1.2 Lembaga
sertifikasi harus mengidentifikasi manajemen puncak (dewan, kelompok personel, atau personel) yang memiliki kewenangan
dan tanggung jawab menyeluruh untuk setiap hal berikut
:
a) pengembangan kebijakan yang berkaitan dengan
operasi lembaga;
b) pengawasan penerapan kebijakan dan prosedur;
c) pengawasan keuangan lembaga;
d) pengembangan jasa dan skema sertifikasi sistem
manajemen;
e) kinerja audit dan sertifikasi, dan daya tanggap
terhadap keluhan;
f) keputusan sertifikasi;
g) pendelegasian wewenang kepada komite atau individu,
jika dipersyaratkan, untuk melaksanakan
kegiatan tertentu atas nama lembaga sertifikasi;
h) pengaturan kontrak;
i) penyediaan sumberdaya yang memadai untuk kegiatan
sertifikasi.
6.1.3 Lembaga sertifikasi harus memiliki aturan resmi untuk
penunjukan, kerangka acuan kerja dan
operasi setiap komite yang terlibat dalam kegiatan sertifikasi.
6.2. Komite pengamanan
ketidakberpihakan
6.2.1 Struktur lembaga sertifikasi harus mengamankan
ketidakberpihakan kegiatannya dan membentuk komite
untuk:
a) membantu pengembangan kebijakan yang berkaitan
dengan ketidakberpihakan kegiatan sertifikasinya,
b) melakukan antisipasi terhadap setiap kecenderungan
lembaga sertifikasi yang mengizinkan
pertimbangan komersial atau pertimbangan lainnya, yang mencegah konsistensi tujuan melayani kegiatan sertifikasi.
c) memberikan saran mengenai hal-hal yang mempengaruhi
kepercayaan sertifikasi, termasuk keterbukaan dan persepsi publik, dan
d) melakukan kajian, minimal setahun sekali, mengenai ketidakberpihakan dalam
proses audit, sertifikasi dan pengambilan
keputusan lembaga sertifikasi.
Tugas
atau kewajiban lainnya dapat diberikan kepada komite sepanjang tugas atau kewajiban tambahan ini tidak mengkompromikan peran pentingnya dalam
menjamin ketidakberpihakan.
6.2.2 Komposisi,
kerangka acuan kerja, kewajiban, kewenangan,
dan kompetensi anggota serta tanggung jawab komite harus secara formal
didokumentasikan dan disahkan oleh
manajemen puncak lembaga sertifikasi untuk menjamin
a) Keterwakilan pihak yang berkepentingan secara
seimbang seperti tidak adanya kepentingan
tunggal yang mendominasi (personel internal atau eksternal lembaga sertifikasi dipertimbangkan sebagai satu
kepentingan tunggal dan tidak mendominasi),
b) akses terhadap seluruh
informasi yang diperlukan agar komite mampu memenuhi fungsinya (juga
lihat butir 5.2.2 dan 5.2.3), dan
c) bahwa jika manajemen puncak lembaga sertifikasi
tidak menghargai saran komite, maka
komite berhak melakukan tindakan sendiri (seperti, menginformasikan kepada pihak yang berwenang, badan akreditasi, dan
pemangku kepentingan). Dalam melakukan
tindakan tersebut, komite harus mentaati persyaratan kerahasiaan pada butir 8.5
yang berkaitan dengan pelanggan dan lembaga sertifikasi.
6.2.3 Meskipun
komite tidak dapat mewakili setiap kepentingan, lembaga sertifikasi sebaiknya mengidentifikasi dan mengundang pihak
utama yang berkepentingan. Pihak tersebut
dapat mencakup: pelanggan lembaga sertifikasi, pelanggan organisasi yang sistem manajemennya disertifikasi, perwakilan asosiasi
industri dan perdagangan, perwakilan
lembaga regulasi pemerintah atau layanan pemerintah lain, atau perwakilan
lembaga swadaya masyarakat, termasuk organisasi konsumen.
7. Persyaratan Sumberdaya
7.1. Kompetensi manajemen dan personel
7.1.1 Lembaga
sertifikasi harus memiliki proses untuk menjamin bahwa personel memiliki pengetahuan yang sesuai dengan tipe sistem manajemen dan wilayah geografi
lembaga sertifikasi tersebut beroperasi.
Lembaga
sertifikasi harus menetapkan kompetensi yang diperlukan untuk setiap bidang teknis (sesuai dengan skema sertifikasi spesifik), dan untuk setiap fungsi
dalam kegiatan sertifikasi.
Lembaga sertifikasi harus menentukan cara
memperagakan kompetensi sebelum melaksanakan fungsi
spesifik.
7.1.2 Dalam
menentukan persyaratan kompetensi personel yang melaksanakan sertifikasi,
lembaga sertifikasi harus menentukan fungsi yang dilaksanakan oleh manajemen dan personel administratif, disamping
mereka yang melaksanakan kegiatan audit
dan sertifikasi secara langsung.
7.1.3 Lembaga
sertifikasi harus memiliki akses kepada tenaga ahli teknis yang diperlukan untuk memberi saran mengenai hal yang
terkait dengan sertifikasi dalam bidang
teknis, tipe sistem manajemen dan wilayah geografi lembaga sertifikasi tersebut
beroperasi. Saran demikian dapat
diberikan oleh personel eksternal atau oleh personel lembaga sertifikasi.
7.2. Personel yang terlibat dalam kegiatan sertifikasi
7.2.1 Lembaga
sertifikasi harus memiliki, sebagai bagian dari organisasinya, personel yang memiliki
kompetensi yang cukup untuk mengelola tipe dan lingkup program audit serta pekerjaan sertifikasi lainnya yang dilakukan.
7.2.2 Lembaga
sertifikasi harus mempekerjakan atau memiliki akses kepada auditor dalam jumlah yang cukup termasuk ketua tim audit dan tenaga ahli teknis yang mencakup seluruh kegiatannya untuk menangani volume pekerjaan audit yang
dilakukan.
7.2.3 Lembaga sertifikasi harus menetapkan secara jelas
kewajiban, tanggung jawab dan
wewenang untuk setiap personelnya.
7.2.4 Lembaga
sertifikasi harus menetapkan proses seleksi, pelatihan, wewenang auditor dan seleksi tenaga ahli teknis yang
digunakan dalam kegiatan sertifikasi. Evaluasi kompetensi awal seorang auditor harus mencakup peragaan atribut personel
yang dapat digunakan, dan kemampuannya
dalam menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan selama audit, sebagaimana ditetapkan
oleh evaluator yang kompeten yang mengamati auditor dalam melaksanakan audit.
7.2.5 Lembaga
sertifikasi harus memiliki proses untuk mencapai dan memperagakan audit secara efektif, termasuk penggunaan auditor
dan ketua tim audit yang memiliki keterampilan dan pengetahuan audit umum dan
keterampilan serta pengetahuan yang tepat
untuk mengaudit bidang teknis yang spesifik. Proses ini harus ditetapkan dalam persyaratan terdokumentasi yang disusun sesuai
dengan panduan yang relevan dalam SN
I 19-19011.
7.2.6 Lembaga
sertifikasi harus menjamin bahwa auditor (dan, bila diperlukan, tenaga ahli teknis) memiliki pengetahuan mengenai proses
audit, persyaratan sertifikasi dan persyaratan
lainnya yang relevan. Lembaga sertifikasi harus memberikan akses kepada auditor dan tenaga ahli teknis terhadap seperangkat
prosedur terdokumentasi mutakhir yang
mencakup instruksi audit dan seluruh informasi yang relevan dengan kegiatan sertifikasi.
7.2.7 Lembaga sertifikasi harus menggunakan auditor dan tenaga ahli teknis yang memiliki kompetensi tertentu sesuai bidang kegiatan
sertifikasi.
CATATAN Penugasan auditor dan tenaga ahli teknis dalam tim
untuk audit spesifik dijabarkan
pada butir 9.1.3.
7.2.8
Lembaga sertifikasi harus
mengidentifikasi kebutuhan pelatihan dan harus memberikan kesempatan atau menyediakan akses pada
pelatihan spesifik untuk menjamin
auditor, tenaga ahli, dan personel lainnya yang terlibat dalam kegiatan sertifikasi kompeten untuk melaksanakan fungsinya .
7.2.9 Kelompok atau individu yang mengambil keputusan dalam pemberian,
pemeliharaan,
pembaruan, perluasan, pengurangan, pembekuan atau pencabutan sertifikasi harus memahami Standar dan persyaratan
sertifikasi yang berlaku dan telah memperagakan
kompetensinya untuk mengevaluasi proses audit dan rekomendasi terkait dari tim audit.
7.2.10
Lembaga sertifikasi harus menjamin
kinerja yang memuaskan seluruh personel yang terlibat dalam kegiatan audit dan sertifikasi.
Lembaga sertifikasi harus mempunyai prosedur yang terdokumentasi dan kriteria untuk
memantau dan mengukur kinerja seluruh personel yang terlibat berdasarkan frekuensi
penugasan dan tingkat resiko yang terkait dengan kegiatan mereka. Untuk mengidentifikasi kebutuhan pelatihan, lembaga sertifikasi harus mengkaji ulang kompetensi personel dari
segi kinerjanya.
7.2.11
Prosedur pemantauan auditor yang terdokumentasi harus
mencakup kombinasi observasi
lapangan, tinjauan laporan audit dan umpan balik dari pelanggan atau
pasar, dan harus ditetapkan dalam
persyaratan terdokumentasi sesuai dengan pedoman yang relevan dalam SNI 19-19011. Pemantauan ini harus didesain
sedemikian rupa untuk meminimalkan
gangguan proses sertifikasi, terutama dari sudut pandang pelanggan.
7.2.12 Lembaga sertifikasi secara periodik harus mengamati kinerja dari setiap
auditor di lapangan. Frekuensi observasi di
lapangan harus berdasarkan kebutuhan yang ditentukan dari seluruh informasi
pemantauan yang tersedia.
7.3. Penggunaan auditor eksternal dan tenaga ahli
teknis eksternal individual Lembaga
sertifikasi harus mensyaratkan auditor dan tenaga ahli teknis eksternal untuk membuat perjanjian tertulis yang memuat komitmen
mereka untuk mematuhi kebijakan dan
prosedur yang berlaku sebagaimana ditetapkan oleh lembaga sertifikasi.
Perjanjian tersebut harus mencakup
aspek yang berkaitan dengan kerahasiaan, bebas dari kepentingan komersial, dan tekanan lainnya, serta
harus mensyaratkan auditor dan tenaga
ahli teknis eksternal untuk memberitahukan lembaga sertifikasi setiap
hubungannya saat ini dan sebelumnya dengan organisasi yang akan mereka audit.
hubungannya saat ini dan sebelumnya dengan organisasi yang akan mereka audit.
CATATAN Penggunaan auditor dan tenaga ahli teknis
individual berdasarkan perjanjian
tersebut di atas bukan merupakan subkontrak
sebagaimana dijelaskan dalam butir 7.5.
7.4. Rekaman personel
Lembaga sertifikasi harus memelihara rekaman
personel yang mutakhir mencakup
kualifikasi, pelatihan, pengalaman, afiliasi, status profesional, kompetensi dan setiap
jasa konsultasi yang relevan yang telah diberikan. Rekaman personel termasuk rekaman
kualifikasi, pelatihan, pengalaman, afiliasi, status profesional, kompetensi dan setiap
jasa konsultasi yang relevan yang telah diberikan. Rekaman personel termasuk rekaman
untuk personel manajemen dan personel administratif,
dan personel yang melakukan kegiatan sertifikasi.
7.5.
Subkontrak (Outsourcing)
7.5.1. Lembaga sertifikasi harus mempunyai proses penentuan dilakukannya
subkontrak (kegiatan menyerahkan kepada
organisasi lain untuk melakukan sebagian kegiatan sertifikasi atas nama lembaga sertifikasi).
Lembaga sertifikasi harus memiliki perjanjian yang berkekuatan hukum mencakup pengaturan, termasuk kerahasiaan dan
konflik kepentingan, dengan seluruh
lembaga yang disubkontrakkan.
CATATAN 1 Hal ini mencakup sukontrak kepada lembaga
sertifikasi lain. Penggunaan auditor
dan tenaga ahli teknis berdasarkan kontrak
dijelaskan dalam butir 7.3.
CATATAN 2 Untuk tujuan Standar ini, istilah “outsourcing” dan “subkontrak” dianggap
sama.
7.5.2. Keputusan untuk pemberian, pemeliharaan, pembaruan,
perluasan, pengurangan, pembekuan atau
pencabutan sertifikat tidak boleh disubkontrakkan.
7.5.3.
Lembaga sertifikasi
a) harus bertanggung jawab atas seluruh kegiatan yang
disubkontrakkan kepada lembaga lain,
b) harus menjamin bahwa lembaga yang disubkontrak dan individu yang dipekerjakannya memenuhi persyaratan lembaga sertifikasi dan ketentuan yang berlaku dari Standar ini, termasuk kompetensi,
ketidakberpihakan dan kerahasiaan, dan
c) harus menjamin bahwa
lembaga yang disubkontrak dan
individu yang dipekerjakannya, tidak terlibat secara langsung maupun melalui
perusahaan lain dengan organisasi yang diaudit
sehingga menyebabkan ketidakberpihakan dapat dikompromikan.
7.5.4.
Lembaga sertifikasi harus mempunyai
prosedur terdokumentasi untuk mengkualifikasi
dan memantau seluruh lembaga yang disubkontrak untuk kegiatan sertifikasi dan menjamin bahwa rekaman kompetensi
auditor dan tenaga ahli teknis dipelihara.
8.
Persyaratan Informasi
8.1.
Informasi yang dapat diakses publik
8.1.1
Lembaga sertifikasi harus memelihara
dan membuat akses publik terhadap informasi
yang menjelaskan proses audit, proses sertifikasi untuk pemberian, pemeliharaan, perluasan, pembaruan, pengurangan,
pembekuan atau pencabutan sertifikasi,
dan kegiatan sertifikasi, tipe sistem manajemen dan wilayah geografi dimana lembaga tersebut beroperasi atau menyediakan
informasi tersebut berdasarkan permintaan.
8.1.2 Informasi yang disediakan oleh lembaga sertifikasi kepada setiap pelanggan
atau pasar termasuk iklan harus akurat dan
tidak menyesatkan.
8.1.3
Lembaga sertifikasi harus memberikan
informasi yang dapat diakses publik mengenai
sertifikasi yang diberikan, dibekukan atau dicabut.
8.1.4 Berdasarkan permintaan setiap pihak, lembaga sertifikasi harus menyediakan
cara untuk mengkonfirmasi keabsahan dari
sertifikasi yang diberikan.
CATATAN 1
Jika informasi keseluruhan dibagi menjadi beberapa sumber (misal. dalam bentuk
cetakan atau bentuk elektronik atau kombinasi keduanya), dapat diterapkan suatu
sistem yang menjamin kemamputelusuran dan tidak
menimbulkan kerancuan diantara sumber-sumber tersebut (misal, sistem penomoran
yang unik atau hyperlink di
internet).
CATATAN 2
Dalam kasus tertentu, akses informasi dapat dibatasi atas permintaan pelanggan (misalnya untuk alasan keamanan)
8.2. Dokumen sertifikasi
8.2.1 Lembaga sertifikasi harus memberikan dokumen sertifikasi kepada pelanggan tersertifikasi dengan cara yang dipilihnya.
8.2.2
Tanggal efektif pada dokumen sertifikasi tidak boleh ditetapkan sebelum
tanggal keputusan sertifikasi.
8.2.3 Dokumen sertifikasi harus
mencantumkan hal berikut ini:
a) nama dan lokasi geografi tiap pelanggan yang sistem
manajemennya disertifikasi (atau
lokasi geografis kantor pusat dan setiap lokasi dalam lingkup sertifikasi multilokasi;
b) tanggal pemberian, perluasan atau pembaruan
sertifikasi;
c) tanggal kadaluarsa atau
batas waktu sertifikasi ulang sesuai dengan siklus sertifikasi ulang;
d) kode identifikasi tertentu;
e) standar dan/atau dokumen normatif lainnya, mencakup
nomor penerbitan dan/atau revisi,
yang digunakan untuk audit pelanggan tersertifikasi;
f) lingkup sertifikasi berkenaan dengan produk
(termasuk jasa), proses, dan lainnya selama berlaku
pada setiap lokasi;
g) nama, alamat dan tanda sertifikasi dari lembaga
sertifikasi, tanda lainnya (misal, simbol
akreditasi) dapat digunakan dengan syarat tidak menyesatkan atau membingungkan;
h) setiap informasi lainnya yang disyaratkan Standar dan/atau dokumen normatif
lainnya yang digunakan untuk sertifikasi;
i) dalam hal penerbitan dokumen sertifikasi yang
direvisi, diperlukan cara untuk membedakan
dokumen yang telah direvisi dengan dokumen yang tidak berlaku.
8.3.
Direktori pelanggan tersertifikasi
Lembaga
sertifikasi harus memelihara dan membuat akses publik atau menyediakan berdasarkan permintaan, dengan cara yang dipilih
suatu direktori sertifikasi yang sah minimal memuat nama, dokumen normatif yang sesuai, lingkup dan lokasi
geografis (misal, kota dan negara) untuk
setiap pelanggan yang disertifikasi (atau lokasi geografi dari kantor pusat dan seluruh tapak dalam lingkup
sertifikasi multilokasi)
CATATAN Direktori adalah hak milik lembaga
sertifikasi.
8.4. Acuan sertifikasi dan penggunaan
tanda
8.4.1. Lembaga
sertifikasi harus memiliki suatu kebijakan yang mengatur setiap tanda yang
telah diberikan hak penggunaannya kepada pelanggan yang telah disertifikasi. Kebijakan tersebut harus menjamin antara lain
ketertelusuran ke lembaga sertifikasi. Sebaiknya tidak ada kerancuan dalam penggunaan tanda atau teks yang
menyertainya, misalnya kerancuan tanda atau teks
tentang kegiatan yang disertifikasi dengan logo lembaga sertifikasi yang memberikan sertifikasi. Tanda
ini tidak boleh digunakan pada produk
atau kemasan produk yang terlihat oleh konsumen atau dengan cara lain yang dapat diinterpretasikan sebagai kesesuaian produk.
CATATAN ISO/IEC 17030 memberikan persyaratan untuk
penggunaan tanda pihak-ketiga.
8.4.2. Lembaga
sertifikasi tidak boleh mengizinkan tandanya dipakai pada laporan uji laboratorioum, kalibrasi atau inspeksi, karena dalam konteks ini laporan
tersebut dianggap sebagai produk.
8.4.3. Lembaga sertifikasi harus mensyaratkan bahwa organisasi pelanggan untuk
a) memenuhi persyaratan
lembaga sertifikasi pada saat membuat
acuan status sertifikasinya dalam media
komunikasi seperti internet, brosur atau iklan, atau dokumen lainnya,
b) tidak membuat atau mengijinkan pernyataan yang menyesatkan berkenaan dengan
sertifikasinya,
c) tidak menggunakan atau mengizinkan penggunaan
dokumen sertifikasi atau bagiannya
dalam cara yang menyesatkan,
d) menghentikan penggunaan seluruh materi periklanan yang
memuat acuan sertifikasi, sebagaimana
ditentukan oleh lembaga sertifikasi (lihat butir 9.6.3 dan 9.6.6) bila terjadi pembekuan atau pencabutan sertifikasi,
e) merubah seluruh materi periklanan pada saat lingkup
sertifikasi dikurangi,
f) tidak mengizinkan penggunaan acuan sertifikasi
sistem manajemen yang dapat menyiratkan
bahwa lembaga sertifikasi tersebut memberikan sertifikasi produk (termasuk jasa) atau proses
g) tidak menyiratkan bahwa sertifikasi berlaku untuk
kegiatan diluar lingkup sertifikasi, dan
h) tidak menggunakan sertifikasinya yang dapat membawa lembaga sertifikasi
dan/atau sistem sertifikasi kehilangan
reputasi dan kepercayaan publik.
8.4.4. Lembaga
sertifikasi harus menguji pengendalian kepemilikan secara tepat dan harus mengambil tindakan berkenaan dengan acuan
status sertifikasi yang tidak benar atau
penggunaan dokumen sertifikasi, tanda atau laporan audit yang menyesatkan.
CATATAN Tindakan demikian dapat mencakup permintaan koreksi
dan tindakan korektif,
pembekuan, pencabutan sertifikasi, publikasi
pelanggaran dan, jika perlu, tindakan hukum.
8.5.
Kerahasiaan
8.5.1 Lembaga
sertifikasi harus memiliki kebijakan dan pengaturan, melalui perjanjian
yang berkekuatan hukum, untuk mengamankan kerahasiaan informasi yang diperoleh
yang berkekuatan hukum, untuk mengamankan kerahasiaan informasi yang diperoleh
atau dibuat selama pelaksanaan kegiatan sertifikasi
pada seluruh tingkatan strukturnya, termasuk
komite dan lembaga eksternal atau individu yang bertindak atas namanya.
8.5.2 Lembaga
sertifikasi harus menginformasikan pelanggan terlebih dahulu mengenai informasi yang menjadi wilayah publik.
Seluruh informasi harus dianggap rahasia
kecuali informasi yang disediakan pelanggan untuk publik.
8.5.3 Kecuali
disyaratkan dalam Standar ini, informasi mengenai pelanggan atau individu tertentu tidak boleh dipaparkan kepada
pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari pelanggan atau individu yang berkepentingan.
Jika
berdasarkan hukum lembaga sertifikasi diminta untuk memberikan informasi yang bersifat rahasia kepada pihak ketiga, pelanggan
atau individu yang berkepentingan harus diberitahukan
terlebih dahulu mengenai informasi yang diberikan kecuali yang diatur oleh
hukum.
8.5.4 Informasi
tentang pelanggan dari sumber selain pelanggan (misalnya dari pihak yang
memberikan keluhan, regulator) harus diperlakukan sebagai rahasia, konsisten dengan kebijakan lembaga sertifikasi.
8.5.5 Personel,
termasuk setiap anggota komite, kontraktor, personel lembaga eksternal atau
individu yang bertindak atas nama lembaga sertifikasi, harus menjaga
kerahasiaan seluruh informasi yang diperoleh atau dibuat selama pelaksanaan
kegiatan sertifikasi.
8.5.6 Lembaga
sertifikasi harus menyediakan dan menggunakan perlengkapan serta fasilitas yang menjamin keamanan penanganan
informasi yang bersifat
rahasia (misalnya dokumen, rekaman).
8.5.7
Bila informasi yang bersifat rahasia diberikan kepada
lembaga lain (misal lembaga akreditasi,
kelompok perjanjian dalam skema peer
asesmen), lembaga sertifikasi harus menginformasikan pelanggannya
mengenai tindakan ini.
8.6. Pertukaran informasi
antara lembaga sertifikasi dan pelanggannya
8.6.1. Informasi kegiatan dan persyaratan sertifikasi
Lembaga
sertifikasi harus menyampaikan kepada pelanggannya hal berikut yang mutakhir:
a) deskripsi rinci mengenai kegiatan sertifikasi awal
dan kelanjutannya, termasuk permohonan,
audit awal, audit survailen, dan proses untuk pemberian, pemeliharaan, pengurangan, perluasan, pembekuan, pencabutan
sertifikasi dan sertifikasi ulang;
b) persyaratan normatif untuk sertifikasi;
c) informasi mengenai biaya permohonan, sertifikasi
awal dan kelanjutannya;
d) persyaratan lembaga sertifikasi untuk calon
pelanggan
1) untuk memenuhi persyaratan sertifikasi,
2) membuat seluruh pengaturan yang diperlukan untuk
melaksanakan audit, termasuk
ketentuan untuk menguji dokumentasi dan akses ke seluruh proses dan bidang, rekaman dan personel untuk tujuan
sertifikasi awal, survailen, sertifikasi ulang dan
penyelesaian keluhan, dan
3) membuat ketentuan, bila sesuai, untuk mengakomodasi
kehadiran pengamat (misalnya,
auditor akreditasi atau calon auditor);
e) dokumen yang menjelaskan
hak dan kewajiban pelanggan yang disertifikasi, termasuk persyaratan, untuk membuat
acuan sertifikasi guna keperluan komunikasi yang selaras dengan persyaratan pada
butir 8.4;
f) informasi tentang prosedur
penanganan keluhan dan banding.
8.6.2. Pemberitahuan
perubahan oleh lembaga sertifikasi
Lembaga
sertifikasi harus memberikan kepada pelanggan yang disertifikasi setiap perubahan persyaratan sertifikasi. Lembaga
sertifikasi harus memverifikasi bahwa setiap pelanggan yang disertifikasi memenuhi persyaratan baru
tersebut.
CATATAN Pengaturan kontrak dengan pelanggan yang
disertifikasi menjadi penting untuk
menjamin pelaksanaan persyaratan ini.
Model
perjanjian lisensi untuk penggunaan sertifikasi, termasuk aspek yang terkait
dengan pemberitahuan perubahan, sejauh dapat
diterapkan, ada pada Lampiran E dari PSN 304-2006 (ISO/IEC Guide 28:2004).
8.6.3. Pemberitahuan perubahan oleh pelanggan
Lembaga
sertifikasi harus memiliki pengaturan yang berkekuatan hukum untuk menjamin bahwa pelanggan yang disertifikasi menginformasikan kepada lembaga
sertifikasi, tanpa menunda, mengenai hal-hal yang dapat mempengaruhi kemampuan sistem manajemen untuk memenuhi persyaratan Standar sertifikasi
yang digunakan. Hal ini mencakup, misal, perubahan yang berkaitan dengan
a) hukum, komersial, status organisasi atau
kepemilikan,
b) organisasi dan manajemen (misal, manajerial penentu,
pengambil keputusan atau staf teknis,
c) alamat penghubung dan lokasi,
d)
lingkup
operasi sistem manajemen yang disertifikasi, dan
e)
perubahan
utama pada sistem manajemen dan proses,
CATATAN Suatu model perjanjian lisensi untuk penggunaan
sertifikasi, termasuk aspek‑
aspek yang terkait dengan pemberitahuan perubahan, sepanjang dapat
diterapkan, terdapat dalam Lampiran E PSN 304-2006 (ISO/IEC Guide 28:2004).
9. Persyaratan proses 9.1. Persyaratan umum
9.1.1. Program audit harus mencakup dua tahap audit awal, audit survailen
pada tahun pertama dan kedua, dan audit sertifikasi
ulang di tahun ketiga sebelum berakhirnya sertifikasi. Siklus
sertifikasi tiga tahunan dihitung sejak keputusan sertifikasi atau sertifikasi ulang. Penentuan program audit dan penyesuaiannya harus mempertimbangkan ukuran organisasi pelanggan,
lingkup dan kompleksitas sistem manajemennya,
produk dan proses, serta tingkat efektivitas sistem manajemen yang ditunjukkan dan hasil audit sebelumnya. Ketika
suatu lembaga sertifikasi akan mempertimbangkan kembali
sertifikasi atau audit yang telah diberikan kepada pelanggan, lembaga sertifikasi harus mengumpulkan informasi
yang cukup dan dapat diverifikasi untuk
menjastifikasi dan merekam setiap penyesuaian program audit.
9.1.2 Lembaga
sertifikasi harus menjamin bahwa rencana audit untuk setiap audit
ditetapkan sebagai dasar perjanjian tentang pelaksanaan dan penjadwalan kegiatan audit.
ditetapkan sebagai dasar perjanjian tentang pelaksanaan dan penjadwalan kegiatan audit.
Rencana
audit harus didasarkan pada persyaratan terdokumentasi dari lembaga sertifikasi dan disusun sesuai dengan panduan yang
relevan dalam SNI 19-19011.
9.1.3
Lembaga sertifikasi harus memiliki suatu proses seleksi
dan penunjukan tim audit, termasuk pemimpin
tim audit, dengan mempertimbangkan kompetensi yang dibutuhkan untuk mencapai sasaran audit. Proses ini harus
didasarkan pada persyaratan yang terdokumentasi,
yang disusun sesuai dengan panduan yang relevan dalam SNI 19-19011.
9.1.4 Lembaga
sertifikasi harus mendokumentasikan prosedur penentuan waktu audit. Untuk setiap pelanggan, lembaga
sertifikasi harus menentukan waktu yang diperlukan untuk merencanakan dan menyelesaikan audit sistem
manajemen pelanggan secara lengkap dan efektif. Waktu audit
ditentukan oleh lembaga sertifikasi dan jastifikasi penentuan waktu audit harus direkam.
Dalam menentukan waktu audit, lembaga sertifikasi harus mempertimbangkan,
antara lain aspek berikut ini:
a) persyaratan Standar sistem manajemen yang sesuai;
b) ukuran dan kompleksitas;
c)
konteks
teknologi dan peraturan perundang-undangan;
d) setiap subkontrak dari
tiap kegiatan yang termasuk di dalam lingkup sistem manajemen;
e) hasil setiap audit sebelumnya;
f) jumlah lokasi dan multilokasi yang dipertimbangkan.
9.1.5 Apabila
pengambilan contoh multilokasi digunakan untuk
mengaudit sistem manajemen
pelanggan yang memiliki kegiatan yang sama di
berbagai lokasi, lembaga sertifikasi
harus mengembangkan suatu progam pengambilan contoh untuk memastikan audit sistem manajemen dengan benar. Alasan untuk rencana
pengambilan contoh harus didokumentasikan
untuk setiap pelanggan.
9.1.6 Tugas yang diberikan kepada tim audit harus ditetapkan
dan diketahui oleh organisasi pelanggan,
dan harus mensyaratkan tim audit untuk
a) menguji dan memverifikasi struktur, kebijakan,
proses, prosedur, rekaman, dan dokumen
terkait dari organisasi pelanggan sesuai dengan sistem manajemen,
b) menentukan bahwa hal tersebut di atas memenuhi seluruh persyaratan yang
sesuai dengan lingkup sertifikasi yang
dimaksudkan,
c) menentukan bahwa prosedur ditetapkan, diterapkan
dan dipelihara secara efektif sehingga
memberi kepercayaan dalam sistem manajemen pelanggan, dan
d) mengkomunikasikan kepada pelanggan atas setiap tindakannya yang tidak
konsisten antara kebijakan, sasaran dan
target pelanggan (sesuai dengan harapan Standar sistem manajemen atau dokumen normatif lainnya) dengan hasil yang
dicapai.
9.1.7 Lembaga
sertifikasi harus menyediakan nama dan bila diminta, menyediakan informasi latar belakang dari setiap anggota tim
audit dengan waktu yang cukup bagi organisasi pelanggan untuk mengajukan
keberatan atas auditor atau tenaga ahli yang ditunjuk dan bagi lembaga sertifikasi untuk menyusun
ulang anggota tim dalam rangka menanggapi keberatan
yang sah.
9.1.8 Rencana audit harus dikomunikasikan dan tanggal
audit harus disetujui sebelumnya
bersama dengan organisasi pelanggan.
9.1.9
Lembaga sertifikasi harus memiliki
suatu proses untuk melaksanakan audit lapangan sebagaimana ditetapkan dalam persyaratan terdokumentasi sesuai
dengan panduan yang relevan dalam SNI
19-19011.
CATATAN 1 Selain mengunjungi lokasi fisik (misal, pabrik),
audit lapangan dapat mencakup
akses jarak jauh melalui situs elektronik yang memuat informasi yang
relevan untuk keperluan audit sistem manajemen.
CATATAN 2 istilah auditi sebagaimana digunakan dalam SNI
19-19011 berarti organisasi yang sedang diaudit.
9.1.10 Lembaga sertifikasi harus memberikan laporan tertulis untuk setiap audit.
Laporan tersebut harus didasarkan pada
panduan yang sesuai yang terdapat dalam SNI 19- 1901 1.Tim audit dapat mengidentifikasi peluang untuk perbaikan namun
tidak boleh merekomendasikan penyelesaian tertentu. Kepemilikan laporan audit
harus dipelihara oleh lembaga sertifikasi.
9.1.11
Lembaga sertifikasi harus
mensyaratkan pelanggan untuk menganalisis penyebab dan menjelaskan koreksi spesifik dan tindakan korektif
yang dilakukan atau direncanakan
untuk dilakukan, untuk mengeliminasi ketidaksesuaian yang terdeteksi dalam waktu yang ditentukan.
9.1.12
Lembaga sertifikasi harus mengkaji
koreksi dan tindakan korektif yang diajukan oleh pelanggan untuk menentukan keberterimaannya .
9.1.13
Organisasi yang diaudit harus
diinformasikan jika ada audit lengkap tambahan, audit terbatas tambahan, atau bukti terdokumentasi (untuk
dikonfirmasikan dalam audit survailen mendatang) untuk memverifikasi koreksi dan tindakan korektif yang efektif.
9.1.14
Lembaga sertifikasi harus menjamin
bahwa personel atau komite yang membuat keputusan sertifikasi atau sertifikasi ulang berbeda dengan yang melakukan
audit.
9.1.15
Lembaga sertifikasi harus
mengkonfirmasikan sebelum membuat keputusan, mengenai
a) informasi yang cukup, diberikan
oleh tim audit berkaitan dengan persyaratan sertifikasi dan lingkup sertifikasi;
b) lembaga sertifikasi telah
mengkaji, menerima, dan memverifikasi efektivitas koreksi dan tindakan korektif untuk seluruh ketidaksesuaian yang
mewakili
1) kegagalan untuk memenuhi satu atau lebih persyaratan
Standar sistem manajemen, atau
2) Situasi yang menimbulkan keraguan yang signifikan
terhadap kemampuan sistem manajemen
pelanggan untuk mencapai output yang diinginkan.
c) lembaga sertifikasi telah mengkaji dan menerima
koreksi dan tindakan korektif yang direncanakan pelanggan untuk seluruh
ketidaksesuaian lainnya.
9.2.
Audit dan sertifikasi awal
9.2.1. Permohonan
Lembaga sertifikasi harus mensyaratkan wakil yang
berwenang dari organisasi pemohon untuk memberikan informasi yang diperlukan
untuk menetapkan hal berikut :
a)
ruang lingkup sertifikasi yang diinginkan;
b) fitur umum dari organisasi pemohon, mencakup nama
dan alamat dari lokasi fisik, aspek
signifikan dari proses dan operasinya, dan setiap kewajiban hukum lainnya yang sesuai;
c) informasi umum sesuai
bidang sertifikasi yang dimohon, berkenaan dengan
organisasi pemohon seperti aktivitas, sumberdaya manusia dan teknis, fungsi dan jika ada, hubungan dengan organisasi yang lebih besar ;
organisasi pemohon seperti aktivitas, sumberdaya manusia dan teknis, fungsi dan jika ada, hubungan dengan organisasi yang lebih besar ;
d) informasi mengenai seluruh proses yang
disubkontrakkan digunakan oleh organisasi dan akan mempengaruhi kesesuaian
terhadap persyaratan;
e) Standar atau persyaratan lain keperluan sertifikasi
organisasi pemohon;
f) informasi mengenai penggunaan konsultasi yang
berkaitan dengan sistem manajemen.
9.2.2 Kajian permohonan
9.2.2.1 Sebelum melakukan audit, lembaga sertifikasi harus melaksanakan kajian terhadap permohonan dan informasi tambahan untuk
sertifikasi guna menjamin bahwa :
a) informasi mengenai organisasi pemohon dan sistem
manajemennya telah cukup untuk pelaksanaan audit;
b) persyaratan untuk sertifikasi telah ditetapkan dan didokumentasikan dengan jelas, serta telah disediakan bagi organisasi pemohon;
c) setiap perbedaan pemahaman antara lembaga
sertifikasi dan organisasi
pemohon telah terselesaikan;
d) lembaga sertifikasi memiliki kompetensi dan kemampuan untuk melaksanakan kegiatan sertifikasi;
e) lingkup sertifikasi, lokasi operasi dari organisasi
pemohon, waktu yang
diperlukan untuk audit secara lengkap dan
setiap kegiatan lainnya yang
mempengaruhi kegiatan sertifikasi
telah diperhitungkan (bahasa,
kondisi keamanan, ancaman terhadap ketidakberpihakan, dll);
f) rekaman jastifikasi keputusan untuk melakukan audit
dipelihara.
9.2.2.2 Berdasarkan kajian ini, lembaga sertifikasi harus menetapkan kompetensi
yang dibutuhkan untuk dicakup dalam tim audit dan keputusan sertifikasi.
9.2.2.3
Tim audit harus ditunjuk dan terdiri
atas auditor (dan tenaga ahli teknis bila diperlukan), yang diantara mereka memiliki kompetensi
secara menyeluruh yang telah diidentifikasi oleh
lembaga sertifikasi seperti pada butir 9.2.2.2 untuk sertifikasi organisasi
pemohon.
Seleksi
tim harus dilaksanakan dengan mengacu pada kompetensi auditor dan tenaga ahli teknis yang ditetapkan pada butir 7.2.5, dan
dapat mencakup sumber daya manusia internal maupun
eksternal.
9.2.2.4 Individu-individu yang akan melaksanakan keputusan sertifikasi harus
ditunjuk untuk menjamin tersedianya kompetensi
yang memadai (lihat butir 7.2.9 dan 9.2.2.2)
9.2.3 Audit Sertifikasi Awal
Audit
sertifikasi awal sistem manajemen harus dilaksanakan dalam dua tahap: tahap 1 dan tahap 2.
9.2.3.1 Audit tahap 1
9.2.3.1.1 Tahap 1 audit
harus dilaksanakan untuk:
a) mengaudit dokumentasi sistem manajemen pelanggan;
b) mengevaluasi lokasi dan kondisi lapangan pelanggan
yang spesifik dan melakukan diskusi dengan personel pelanggan untuk menentukan
kesiapan untuk audit tahap 2;
c) mengkaji status dan pemahaman pelanggan berkenaan dengan persyaratan
Standar, terutama yang berkaitan
dengan identifikasi kinerja utama atau aspek yang signifikan, proses, sasaran, dan operasi sistem manajemen;
d) mengumpulkan informasi penting berkenaan dengan lingkup sistem
manajemen, proses dan lokasi pelanggan, dan
aspek peraturan perundang-undangan dan pemenuhannya (sebagai contoh aspek hukum, lingkungan, dan mutu
dari operasi pelanggan, keterkaitan resiko, dsb);
e) mengkaji alokasi sumber daya untuk audit tahap 2 dan persetujuan
pelanggan berkenaan dengan rincian audit tahap
2;
f)
memfokuskan
perencanaan audit tahap 2 dengan mendapatkan pemahaman yang cukup tentang sistem manajemen pelanggan dan
operasional di lapangan dalam konteks aspek signifikan yang
mungkin;
g) mengevaluasi
rencana dan pelaksanaan internal audit dan kaji ulang manajemen, dan
level implementasi dari substansi sistem
manajemen menunjukkan bahwa pelanggan siap untuk audit tahap 2.
Untuk kebanyakan sistem manajemen, direkomendasikan
paling sedikit audit tahap 1 dilaksanakan di tempat pelanggan untuk mencapai
sasaran yang telah ditetapkan di atas.
9.2.3.1.2 Temuan
audit tahap 1 harus didokumentasikan dan
dikomunikasikan kepada pelanggan, termasuk
identifikasi area yang menjadi perhatian yang dapat diklasifikasikan sebagai ketidaksesuaian selama audit tahap 2.
9.2.3.1.3 Dalam
menentukan interval antara audit tahap 1 dan audit tahap 2, pertimbangan harus diberikan untuk kebutuhan
pelanggan guna menyelesaikan area yang menjadi perhatian yang teridentifikasi selama audit tahap 1. Lembaga
sertifikasi juga dapat merevisi pengaturan yang
diperlukan untuk audit tahap 2.
9.2.3.2 Audit Tahap 2
Tujuan dari audit tahap 2 adalah untuk mengevaluasi
implementasi, termasuk efektifitas sistem manajemen pelanggan. Audit tahap 2 harus
dilaksanakan di lokasi pelanggan. Audit harus mencakup minimal hal-hal berikut
:
a) informasi dan bukti
tentang kesesuaian untuk seluruh persyaratan Standar sistem manajemen yang
berlaku atau dokumen normatif lainnya;
b) pemantauan, pengukuran, pelaporan, dan pengkajian kinerja dibandingkan dengan sasaran dan target kinerja yang utama (sesuai dengan harapan dalam Standar sistem manajemen atau dokumen normatif lainnya yang
berlaku.)
c) sistem manajemen dan unjuk kerja pelanggan terkait pemenuhan legal
d) pengendalian operasional
proses-proses pelanggan
e)
internal audit dan kaji ulang
manajemen
f) Tanggung jawab manajemen
untuk kebijakan pelanggan
g) Hubungan
antara persyaratan normatif, kebijakan,
sasaran dan target kinerja (sesuai dengan harapan dalam Standar sistem manajemen atau
dokumen normatif lainnya yang berlaku), setiap persyaratan legal yang
berlaku, tanggung jawab, kompetensi personel,
operasional, prosedur, data kinerja dan temuan internal audit dan kesimpulan.
9.2.4 Kesimpulan audit untuk sertifikasi awal
Tim
audit harus menganalisis seluruh informasi dan bukti audit yang diperoleh
selama audit tahap 1 dan tahap 2 untuk
mengkaji temuan-temuan audit dan menyetujui kesimpulan audit.
9.2.5 Informasi untuk pemberian sertifikasi awal
9.2.5.1 Informasi yang disediakan oleh tim audit kepada lembaga sertifikasi untuk keputusan sertifikasi harus mencakup, minimal :
a. laporan audit,
b. keterangan pada ketidaksesuaian, dan jika tersedia,
koreksi dan tindakan korektif yang dilakukan oleh
pelanggan,
c. konfirmasi tentang informasi yang disediakan untuk
lembaga sertifikasi yang digunakan
dalam pengkajian permohonan (lihat butir 9.2.2) dan
d. rekomendasi diberikan atau tidak diberikannya
sertifikasi, serta setiap kondisi atau observasi.
9.2.5.2
Lembaga sertifikasi harus membuat
keputusan sertifikasi berdasarkan pada evaluasi temuan audit dan kesimpulan audit serta informasi sesuai lainnya
(sebagai contoh informasi publik, keterangan
pada laporan audit dari pelanggan)
9.3.
Kegiatan survailen 9.3.1 Umum
9.3.1.1
Lembaga sertifikasi harus
mengembangkan kegiatan survailen sehingga keterwakilan area dan fungsi yang dicakup dalam lingkup
sistem manajemen dipantau secara
reguler, dan memperhitungkan perubahan yang ada pada pelanggan yang disertifikasi dan sistem manajemennya.
9.3.1.2
Kegiatan survailen harus mencakup audit lapangan
dengan mengaudit pemenuhan persyaratan spesifik
sistem manajemen pelanggan tersertifikasi, berkaitan dengan Standar yang sertifikasinya diberikan. Kegiatan
survailen lainnya dapat mencakup :
a. pertanyaan dari lembaga sertifikasi kepada
pelanggan tersertifikasi terhadap aspek-aspek sertifikasi
b. pengkajian setiap pernyataan pelanggan berkenaan dengan operasionalnya
(sebagai contoh bahan promosi, website)
c. permintaan kepada pelanggan untuk menyediakan
dokumen dan rekaman (pada kertas atau media
elektronik) dan
d. hal lainnya terkait pemantauan kinerja pelanggan
tersertifikasi
9.3.2
Audit Survailen
9.3.2.1
Audit survailen adalah audit
lapangan, tetapi bukan audit sistem secara
menyeluruh, dan harus direncanakan bersama dengan kegiatan survailen lainnya
sehingga lembaga sertifikasi dapat memelihara kepercayaan bahwa sistem manajemen
menyeluruh, dan harus direncanakan bersama dengan kegiatan survailen lainnya
sehingga lembaga sertifikasi dapat memelihara kepercayaan bahwa sistem manajemen
yang disertifikasi tetap memenuhi persyaratan
diantara audit sertifikasi ulang. Program audit survailen harus mencakup, minimal :
a. internal audit dan kaji ulang manajemen,
b. tinjauan tindakan yang diambil terhadap ketidaksesuaian yang diidentifikasi selama
audit sebelumnya,
c. penanganan keluhan,
d. efektifitas sistem manajemen untuk pencapaian sasaran pelanggan tersertifikasi,
e. kemajuan dari aktifitas yang direncanakan untuk
peningkatan berkelanjutan,
f. keberlanjutan pengendalian operasional,
g. tinjauan setiap perubahan, dan
h. penggunaan logo dan/atau referensi sertifikasi lainnya.
9.3.2.2
Audit survailen harus dilaksanakan
minimal satu kali setahun. Waktu audit survailen pertama tidak boleh lebih dari 12 bulan
sejak hari terakhir audit tahap 2 sertifikasi awal.
9.3.3 Pemeliharaan sertifikasi
Lembaga
sertifikasi harus memelihara sertifikasi didasarkan atas peragaan bahwa pelanggan tetap konsisten terhadap persyaratan
Standar sistem manajemen. Pemeliharan
sertifikasi pelanggan dapat didasarkan pada kesimpulan positif oleh ketua tim audit tanpa dilakukan kajian independen lebih
lanjut, dengan ketentuan bahwa :
a. untuk setiap ketidaksesuaian atau situasi lain yang
dapat menyebabkan pembekuan atau
pencabutan sertifikasi, lembaga sertifikasi harus memiliki sistem yang mensyaratkan ketua tim audit untuk melaporkan
kepada lembaga sertifikasi keperluan melakukan suatu tinjauan oleh personel yang kompeten (lihat butir 7.2.9),
yang berbeda dengan personel yang melaksanakan audit, untuk menentukan apakah sertifikasi dapat dipelihara, dan
b. personel kompeten dari lembaga sertifikasi memantau
kegiatan survailennya, termasuk
pemantauan pelaporan yang dilakukan auditor-auditornya, untuk mengkonirmasikan bahwa kegiatan sertifikasi
dioperasikan secara efektif.
9.4. Sertifikasi ulang
9.4.1. Perencanaan audit sertifikasi ulang
9.4.1.1 Audit sertifikasi ulang harus direncanakan dan dilaksanakan untuk
mengevaluasi pemenuhan terhadap seluruh
persyaratan Standar sistem manajemen atau dokumen normatif lain secara berkelanjutan. Tujuan audit
sertifikasi ulang adalah untuk mengkonfirmasi keberlanjutan kesesuaian dan efektifitas sistem manajemen
secara keseluruhan, serta
relevansi dan kemampuan organisasi terhadap lingkup sertifikasi.
9.4.1.2 Audit sertifikasi ulang harus mempertimbangkan kinerja
sistem manajemen selama periode sertifikasi
dan mencakup tinjauan atas laporan survailen sebelumnya.
9.4.1.3
Kegiatan audit sertifikasi ulang mungkin
membutuhkan audit tahap 1 bila terdapat perubahan signifikan pada sistem
manajemen, pelanggan, atau konteks sistem manajemen yang sedang dioperasikan (sebagai contoh
perubahan terhadap peraturan perundang-undangan).
9.4.1.4
Pada kasus multi lokasi atau
sertifikasi untuk multi Standar sistem manajemen, perencanaan audit harus
menjamin kecukupan cakupan audit lapangan untuk memberi keyakinan dalam sertifikasi.
9.4.2. Audit sertifikasi ulang
9.4.2.1
Audit sertifikasi ulang harus
mencakup audit lapangan yang dilakukan untuk hal-hal sebagai berikut :
a. efektifitas sistem manajemen secara menyeluruh
terkait dengan perubahan internal dan
eksternal serta kesinambungan relevansi dan penerapannya terhadap lingkup sertifikasi;
b. menunjukkan komitmen untuk memelihara efektivitas
dan peningkatan sistem manajemen untuk
mencapai kinerja secara keseluruhan;
c. pengoperasian sistem manajemen yang disertifikasi
berkontribusi atau tidak terhadap pencapaian
kebijakan dan sasaran organisasi.
9.4.2.2
Bila selama audit sertifikasi ulang,
teridentifikasi ketidaksesuaian atau kurangnya bukti kesesuaian, lembaga
sertifikasi harus memberikan batas waktu untuk koreksi dan tindakan korektif
untuk diimplementasikan sebelum habisnya masa
berlaku sertifikat.
9.4.3.
Informasi untuk pemberian sertifikasi ulang
Lembaga
sertifikasi harus membuat keputusan untuk
pembaharuan sertifikasi berdasarkan
pada hasil audit sertifikasi ulang, begitupun dengan
hasil tinjauan sistem selama
periode sertifikasi dan keluhan yang diterima dari pengguna sertifikasi
9.5.
Audit khusus
9.5.1 Perluasan ruang lingkup
Lembaga
sertifikasi harus merespon permohonan untuk perluasan ruang lingkup sertifikasi yang telah diberikan, melakukan suatu
kajian terhadap permohonan dan menentukan
kegiatan audit yang penting untuk memutuskan perluasan diberikan atau tidak. Hal ini dapat dilakukan bersamaan dengan
audit survailen.
9.5.2 Audit tidak terjadwal (short-notice)
Dapat
dimungkinkan suatu lembaga sertifikasi melakukan audit tidak terjadwal terhadap
pelanggan yang disertifikasinya
untuk menginvestigasi keluhan (lihat butir 9.8), atau berkaitan dengan
perubahan-perubahan (lihat 8.6.3), atau sebagai tindak lanjut dari pelanggan yang dibekukan (lihat butir 9.6). Dalam
kasus yang demikian :
a. lembaga sertifikasi harus menjelaskan dan
memberitahu terlebih dahulu kepada pelanggan
yang disertifikasinya (sebagai contoh, dalam dokumen sebagaimana dijelaskan dalam butir 8.6.1) mengenai persyaratan
kunjungan tiba tiba yang dilakukan,
b. lembaga sertifikasi harus memberi perhatian lebih
dalam penugasan tim audit karena kurangnya
peluang bagi pelanggan untuk berfokus pada anggota tim audit.
9.6. Pembekuan,
pencabutan, atau pengurangan ruang lingkup sertifikasi
9.6.1 Lembaga
sertifikasi harus memiliki kebijakan dan prosedur terdokumentasi untuk pembekuan, pencabutan, atau pengurangan ruang
lingkup sertifikasi, dan harus menspesifikasikan
tindakan-tindakan penting yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi.
9.6.2 Lembaga
sertifikasi harus membekukan sertifikasi pada kasus, sebagai contoh :
-
sistem manajemen pelanggan yang disertifikasi gagal secara total dan serius dalam memenuhi persyaratan sertifikasi, termasuk persyaratan efektivitas system
manajemen,
- pelanggan yang disertifikasi tidak
memperbolehkan audit survailen atau sertifikasi ulang dilaksanakan pada frekwensi yang dipersyaratkan, atau
-
pelanggan yang disertifikasi telah meminta pembekuan secara sukarela
9.6.3 Dalam
kondisi pembekuan, sertifikasi sistem manajemen pelanggan untuk sementara tidak berlaku. Lembaga sertifikasi harus
memiliki perjanjian yang mengikat dengan
pelanggannya untuk menjamin bahwa dalam kasus pembekuan, pelanggan dilarang menggunakan
sertifikasinya untuk keperluan promosi lebih
lanjut. Lembaga sertifikasi harus membuat status
pembekuan sertifikasi yang dapat diakses publik (lihat 8.1.3) dan harus melakukan tindakan lain yang sesuai.
9.6.4 Kegagalan
untuk menyelesaikan masalah pokok dari
pembekuan dalam jangka waktu yang ditetapkan, maka lembaga
sertifikasi harus mencabut atau mengurangi ruang lingkup sertifikasi.
CATATAN Pada kebanyakan kasus pembekuan tidak melebihi 6 bulan.
9.6.5 Lembaga
sertifikasi harus mengurangi ruang lingkup sertifikasi pelanggan untuk bagian-bagian yang tidak memenuhi persyaratan, bila
pelanggan gagal secara total memenuhi persyaratan sertifikasi untuk
bagian-bagian dari ruang lingkup sertifikasi tersebut. Setiap pengurangan harus selaras dengan
persyaratan Standar yang digunakan untuk sertifikasi.
9.6.6 Lembaga
sertifikasi harus memiliki perjanjian mengikat dengan pelanggan yang disertifikasinya berkaitan dengan persyaratan
pencabutan (lihat butir 8.4.3.d) yang menjamin selama pencabutan sertifikasi, pelanggan tidak melanjutkan
penggunaan sertifikasi pada materi periklanan
yang memuat referensi status sertifikasinya.
9.6.7 Berdasarkan
permintaan pihak tertentu, lembaga sertifikasi harus menyatakan dengan benar status sertifikasi sistem manajemen
pelanggan yang dibekukan, dicabut, atau dikurangi.
9.7. Banding
9.7.1 Lembaga
sertifikasi harus memiliki proses terdokumentasi untuk menerima, mengevaluasi, dan membuat keputusan terhadap
banding.
9.7.2 Penjelasan proses penanganan banding harus tersedia untuk
publik
9.7.3 Lembaga
sertifikasi harus bertanggung jawab atas seluruh keputusan di semua tingkat proses penanganan banding. Lembaga
sertifikasi harus menjamin bahwa personel yang terlibat dalam proses penanganan banding berbeda
dengan personel yang melaksanakan
audit dan membuat keputusan sertifikasi.
9.7.4 Pengajuan, investigasi, dan keputusan banding
harus tidak menghasilkan tindakan diskriminasi
terhadap pemohon banding.
9.7.5 Proses
penanganan banding harus mencakup minimal elemen dan metoda berikut:
a. garis besar proses untuk penerimaan, validasi, dan
investigasi banding, dan untuk memutuskan
tindakan yang akan diambil, dengan mempertim bang kan hasil banding sebelumnya yang serupa;
b. memindai (tracking)
dan merekam banding, termasuk tindakan yang diambil untuk penyelesaian;
c. menjamin bahwa koreksi dan tindakan korektif yang
sesuai telah dilakukan.
9.7.6 Lembaga
sertifikasi harus memberitahu diterimanya permohonan banding dan harus menyampaikan laporan kemajuan serta hasil (outcome) kepada pemohon banding.
9.7.7 Keputusan
untuk dikomunikasikan kepada pemohon banding harus dibuat oleh atau dikaji dan disetujui oleh satu atau lebih individu yang tidak terlibat
sebelumnya dalam subyek banding.
9.7.8 Lembaga sertifikasi harus memberikan pernyataan resmi
kepada pemohon banding pada akhir proses penanganan
banding.
9.8.
Keluhan
9.8.1 Penjelasan
proses penanganan keluhan harus dapat diakses publik.
9.8.2 Selama penerimaan keluhan, lembaga sertifikasi harus
mengkonfirmasikan
keterkaitan
keluhan tersebut dengan kegiatan sertifikasi yang menjadi tanggung jawabnya, bila terkait, harus diselesaikan. Jika
keluhan terkait dengan sistem manajemen pelanggan yang disertifikasi, maka pemeriksaan keluhan harus
mempertimbangkan efektifitas sistem manajemen yang
disertifikasi
9.8.3
Setiap keluhan tentang pelanggan yang disertifikasi harus
diteruskan oleh lembaga sertifikasi kepada
pelanggan yang disertifikasinya pada waktu yang tepat.
9.8.4 Lembaga
sertifikasi harus memiliki proses terdokumentasi untuk menerima, mengevaluasi, dan membuat keputusan terhadap
keluhan. Proses ini harus mempersyaratkan
kerahasiaan, yang berkaitan dengan pihak yeng mengajukan keluhan dan isi dari keluhan.
9.8.5 Proses
penanganan keluhan harus mencakup minimal elemen dan metoda berikut :
a. garis besar proses untuk menerima, memvalidasi,
menginvestigasi keluhan, dan untuk
memutuskan apa tindakan yang harus diambil untuk meresponnya;
b. memindai (tracking)
dan merekam keluhan, termasuk tindakan yang harus diambil sebagai respon terhadap hal tersebut;
c.
menjamin
bahwa koreksi dan tindakan korektif yang sesuai telah dilakukan
CATATAN ISO 10002 menyediakan panduan untuk penanganan keluhan
9.8.6 Lembaga sertifikasi yang menerima keluhan harus
bertanggung jawab untuk mendapatkan
dan memverifikasi seluruh informasi penting untuk memvalidasi keluhan.
9.8.7 Jika
dimungkinkan, lembaga sertifikasi harus memberitahu diterimanya permohonan keluhan dan harus memberikan laporan kemajuan dan
hasilnya kepada pemohon keluhan.
9.8.8 Keputusan untuk dikomunikasikan kepada pemohon keluhan
harus dibuat, dikaji dan disetujui
oleh satu atau lebih individu yang tidak terlibat dengan keluhan sebelumnya.
9.8.9 Apabila dimungkinkan, lembaga sertifikasi harus
memberikan pernyataan resmi pada
akhir proses penanganan keluhan kepada pihak yang mengajukan keluhan.
9.8.10
Lembaga sertifikasi harus menentukan bersama-sama dengan pelanggannya dan pihak yang mengajukan keluhan, apakah cakupan
permasalahan keluhan dan penyelesaiannya
harus dipublikasikan.
9.9. Rekaman pemohon dan pelanggan
9.9.1 Lembaga
sertifikasi harus memelihara rekaman audit dan kegiatan sertifikasi lainnya untuk seluruh pelanggan termasuk seluruh
organisasi yang
mengajukan permohonan dan seluruh organisasi
yang diaudit, disertifikasi atau
yang sertifikasinya dibekukan atau dicabut.
9.9.2 Rekaman
pelanggan yang disertifikasi harus mencakup hal-hal berikut :
a. informasi permohonan dan laporan audit awal,
survailen, dan sertifikasi ulang;
b. perjanjian sertifikasi;
c. justifikasi metodologi yang digunakan untuk
pengambilan contoh;
d. justifikasi untuk penentuan waktu auditor (lihat
butir 9.1.4);
e. verifikasi koreksi dan tindakan korektif;
f. rekaman keluhan dan banding, dan koreksi dan
tindakan korektifnya;
g. pertimbangan dan keputusan komite, jika ada;
h. dokumentasi keputusan sertifikasi;
i. dokumen sertifikasi, termasuk ruang lingkup
sertifikasi berkenaan dengan produk, proses, atau jasa
bila ada;
j. rekaman terkait penting untuk menetapkan
kredibilitas sertifikasi seperti bukti kompetensi auditor dan tenaga ahli.
CATATAN Metodologi pengambilan contoh termasuk pengambilan
contoh untuk menilai
sistem manajemen spesifik dan atau untuk memilih
lokasi dalam hal asesmen multi lokasi
9.9.3 Lembaga
sertifikasi harus menyimpan rekaman pemohon dan pelanggan untuk menjamin bahwa informasi disimpan secara rahasia. Rekaman harus
ditransportasikan, ditransmisikan atau
ditransfer dengan cara yang menjamin bahwa kerahasiaan terpelihara.
9.9.4
Lembaga sertifikasi harus memiliki
kebijakan dan prosedur terdokumentasi tentang masa retensi rekaman. Rekaman harus disimpan untuk jangka
waktu siklus terakhir ditambah satu
siklus sertifikasi lengkap.
CATATAN Dalam beberapa yuridiksi, peraturan perundang-undangan
menyatakan bahwa
rekaman harus dipelihara untuk periode waktu yang
lebih lama.
10.
Persyaratan sistem manajemen untuk lembaga sertifikasi
10.1. Pilihan
Lembaga sertifikasi
harus menetapkan dan memelihara sistem manajemen yang mampu mendukung dan menunjukkan untuk mencapai
persyaratan Standar ini secara konsisten. Selain itu untuk memenuhi persyaratan klausul 5 sampai 9, lembaga
sertifikasi harus menerapkan sistem
manajemen berdasarkan :
a. persyaratan sistem manajemen berdasarkan SNI 19-9001
(lihat 10.2), atau
b. persyaratan sistem manajemen umum.
10.2.
Pilihan 1 : Persyaratan sistem manajemen berdasarkan SNI 19-9001
10.2.1. Umum
Lembaga
sertifikasi harus menetapkan dan memelihara sistem manajemen, sesuai persyaratan SNI 19-9001, untuk mendukung dan mencapai persyaratan Standar
ini, yang diperkuat oleh klausul 10.2.2
sampai 10.2.5
10.2.2. Ruang lingkup
Untuk penerapan persyaratan SNI 19-9001, ruang
lingkup sistem manajemen harus mencakup
persyaratan desain dan pengembangan untuk
jasa sertifikasinya.
10.2.3. Fokus kepada pelanggan
Untuk
penerapan persyaratan SNI 19-9001, pada saat mengembangkan sistem manajemen, lembaga sertifikasi harus
mempertimbangkan kredibilitas sertifikasi dan harus memperhatikan kebutuhan seluruh pihak (sebagaimana
disebutkan dalam 4.1.2) yang
berkaitan dengan jasa audit dan sertifikasi , tidak hanya pada pelanggannya.
10.2.4. Kaji ulang manajemen
Untuk
penerapan persyaratan SNI 19-9001, lembaga sertifikasi harus memasukkan sebagai masukan kaji ulang manajemen, informasi yang
relevan tentang banding dan keluhan
dari pengguna kegiatan sertifikasi.
10.2.5. Desain dan pengembangan
Untuk
penerapan persyaratan SNI 19-9001, ketika mengembangkan skema sertifikasi sistem manajemen baru, atau mengadaptasi yang sudah
ada untuk situasi khusus, lembaga sertifikasi harus menjamin bahwa panduan yang
diberikan dalam SNI 19-19011, yang sesuai dengan situasi pihak ketiga,
dimasukkan sebagai masukan desain.
10.3. Pilihan 2 : Persyaratan
sistem manajemen umum
10.3.1 Umum
Lembaga
sertifikasi harus menetapkan, mendokumentasikan, menerapkan, dan memelihara sistem manajemen yang mampu mendukung
dan menunjukkan pencapaian persyaratan Standar ini secara konsisten.
Manajemen
puncak lembaga sertifikasi harus menetapkan dan mendokumentasikan kebijakan dan sasaran untuk kegiatannya. Manajemen puncak harus menyediakan
bukti komitmen untuk mengembangkan dan
menerapkan sistem manajemen berdasarkan persyaratan Standar ini. Manajemen puncak harus menjamin bahwa
kebijakannya dimengerti, diterapkan, dan dipelihara pada seluruh tingkatan
organisasi lembaga sertifikasi.
Manajemen
puncak lembaga sertifikasi harus menunjuk satu anggota manajemen yang diluar tanggung jawab lainnya harus memiliki
tanggung jawab dan kewenangan yang mencakup :
a. menjamin bahwa proses dan prosedur yang diperlukan
untuk sistem manajemen ditetapkan,
diterapkan, dan dipelihara, dan
b. melaporkan kepada manajemen puncak mengenai kinerja sistem manajemen
dan kebutuhan untuk perbaikannya.
10.3.2 Manual sistem
manajemen
Seluruh
persyaratan yang terdapat dalam Standar ini harus dibuat dalam manual atau dokumen terkait. Lembaga sertifikasi harus menjamin bahwa manual dan dokumen terkait dapat diakses oleh seluruh personel yang terkait.
10.3.3 Pengendalian dokumen
Lembaga
sertifikasi harus menetapkan prosedur untuk mengendalikan dokumen (internal dan eksternal) yang berhubungan dengan pemenuhan
Standar ini. Prosedur harus menetapkan
pengendalian yang dibutuhkan untuk :
a. menyetujui kecukupan dokumen sebelum diterbitkan,
b. meninjau dan memutakhirkan seperlunya dan
menyetujui ulang dokumen,
c. menjamin bahwa setiap perubahan dan status revisi
terakhir dokumen teridentifikasi,
d. menjamin bahwa versi dokumen yang berlaku dan
relevan tersedia di tempat penggunaan,
e. menjamin bahwa dokumen selalu dapat dibaca dan mudah
dikenali,
f. menjamin bahwa dokumen eksternal teridentifikasi
dan distribusinya terkendali, dan
g. mencegah penggunaan dokumen kadaluwarsa yang tidak
disengaja dan memberi identifikasi
yang sesuai untuk dokumen tersebut jika dokumen itu disimpan untuk maksud tertentu.
CATATAN Dokumentasi
dapat berupa form atau tipe media apapun.
10.3.4 Pengendalian rekaman
Lembaga
sertifikasi harus menetapkan prosedur untuk menetapkan pengendalian yang dibutuhkan untuk pengidentifikasian, penyimpanan,
perlindungan, pengambilan, waktu retensi
dan pemusnahan dari rekaman berkaitan dengan pemenuhan Standar ini. Lembaga sertifikasi harus menetapkan prosedur untuk
penyimpanan rekaman dalam periode
waktu tertentu sesuai dengan ketentuan kontrak dan legal. Akses terhadap rekaman ini harus konsisten dengan pengaturan
kerahasiaan.
CATATAN Untuk persyaratan rekaman pelanggan tersertifkasi,
lihat juga butir 9.9
10.3.5 Kaji ulang manajemen
10.3.5.1
Umum
Manajemen
puncak lembaga sertifikasi harus menetapkan prosedur untuk kajian sistem manajemen pada interval waktu yang terencana untuk
menjamin kesesuaian, kecukupan dan
keefektifannya, termasuk kebijakan dan sasaran yang terkait dengan pemenuhan Standar ini. Kaji ulang ini harus dilaksanakan
minimal satu kali dalam setahun.
10.3.5.2
Masukan kaji ulang manajemen
Masukan kaji ulang manajemen harus mencakup
informasi yang terkait dengan :
a. hasil audit internal dan eksternal,
b. umpan balik dari pelanggan dan pihak terkait dengan
pemenuhan Standar ini,
c. umpan balik dari komite penjaga ketidakberpihakan,
d. status dari tindakan korektif dan tindakan
pencegahan,
e. tindak lanjut kaji manajemen sebelumnya,
f. pencapaian sasaran,
g. perubahan yang dapat mempengaruhi sistem manajemen,
dan
h. banding dan keluhan.
10.3.5.3 Keluaran kaji ulang manajemen
Keluaran dari kaji ulang manajemen harus mencakup
keputusan dan tindakan yang terkait dengan
a. peningkatan efektivitas sistem manajemen dan
proses,
b. peningkatan jasa sertifikasi terkait dengan
pemenuhan Standar ini,
dan
c. kebutuhan sumber daya.
10.3.6
Audit internal
10.3.6.1
Lembaga sertifikasi harus menetapkan
prosedur audit internal untuk memverifikasi
bahwa lembaga sertifikasi memenuhi persyaratan Standar ini dan bahwa sistem manajemen diterapkan dan dipelihara secara efektif.
CATATAN SNI 19-19011 menyediakan panduan pelaksanaan
audit internal.
10.3.6.2 Program audit harus direncanakan, dengan mempertimbangkan pentingnya proses dan area yang akan diaudit serta hasil audit
sebelumnya
10.3.6.3
Audit internal harus dilaksanakan
minimal sekali setiap 12 bulan. Frekuensi audit internal dapat dikurangi jika lembaga sertifikasi
dapat menunjukkan bahwa sistem manajemennya dapat tetap diimplementasikan
secara efektif berdasarkan Standar ini dan telah dibuktikan kestabilannya.
10.3.6.4
Lembaga sertifikasi harus memastikan
bahwa :
a. audit internal telah dilaksanakan oleh personel yang memiliki pengetahuan
sertifikasi, audit, dan persyaratan Standar
ini,
b. auditor tidak mengaudit pekerjaannya sendiri,
c. personel yang bertanggung jawab pada area yang
diaudit diinformasikan hasil dari audit,
d.
setiap tindakan hasil audit internal dilakukan tepat
waktu dan dengan cara yang sesuai, dan
e.
setiap peluang untuk perbaikan diidentifikasi.
10.3.7 Tindakan korektif
Lembaga
sertifikasi harus menetapkan prosedur untuk mengidentifikasi dan mengelola ketidaksesuaian dalam operasinya. Lembaga
sertifikasi juga harus, bila diperlukan, mengambil tindakan untuk menghilangkan
penyebab ketidaksesuaian dalam rangka mencegah kejadian
yang berulang.
Tindakan perbaikan harus sesuai dengan dampak
masalah yang dihadapi. Prosedur
harus menjelaskan persyaratan untuk
:
a. mengidentifikasi ketidaksesuaian (misalnya dari
keluhan dan audit internal),
b. menentukan penyebab ketidaksesuaian,
c. memperbaiki ketidaksesuaian,
d. mengevaluasi kebutuhan tindakan untuk menjamin
bahwa ketidaksesuaian tidak terjadi kembali,
e. menentukan dan menerapkan secara tepat waktu,
tindakan yang diperlukan,
f. merekam hasil dari tindakan yang telah dilakukan,
dan
g. mengkaji efektivitas tindakan korektif.
10.3.8
Tindakan pencegahan
Lembaga
sertifikasi harus menetapkan prosedur tindakan pencegahan untuk menghilangkan penyebab ketidaksesuaian potensial.
Tindakan pencegahan yang diambil harus
sesuai dengan dampak yang mungkin terjadi dari masalah potensial . Prosedur tindakan pencegahan harus menjelaskan persyaratan
untuk
a. identifikasi ketidaksesuaian potensial dan
penyebabnya,
b. mengevaluasi kebutuhan untuk mencegah terjadinya
ketidaksesuaian,
c. menentukan dan menerapkan tindakan yang diperlukan,
d. merekam hasil tindakan yang dilakukan, dan
e. mengkaji efektivitas dari tindakan pencegahan yang
dilakukan.
CATATAN Prosedur tindakan korektif dan
tindakan pencegahan tidak harus terpisah.