Berdasar ISO/IEC 17021:2006 Conformity assessment — Requirements for bodies providing audit and certification of management systems
8.4. Acuan sertifikasi dan penggunaan tanda
8.4.1. Lembaga sertifikasi harus memiliki suatu kebijakan yang mengatur setiap tanda yang telah diberikan hak penggunaannya kepada pelanggan yang telah disertifikasi. Kebijakan tersebut harus menjamin antara lain ketertelusuran ke lembaga sertifikasi. Sebaiknya tidak ada kerancuan dalam penggunaan tanda atau teks yang menyertainya, misalnya kerancuan tanda atau teks tentang kegiatan yang disertifikasi dengan logo lembaga sertifikasi yang memberikan sertifikasi. Tanda ini tidak boleh digunakan pada produk atau kemasan produk yang terlihat oleh konsumen atau dengan cara lain yang dapat diinterpretasikan sebagai kesesuaian produk.
CATATAN ISO/IEC 17030 memberikan persyaratan untuk penggunaan tanda pihak-ketiga.
8.4.2. Lembaga sertifikasi tidak boleh mengizinkan tandanya dipakai pada laporan uji laboratorioum, kalibrasi atau inspeksi, karena dalam konteks ini laporan tersebut dianggap sebagai produk.
8.4.3. Lembaga sertifikasi harus mensyaratkan bahwa organisasi pelanggan untuk
a) memenuhi persyaratan lembaga sertifikasi pada saat membuat acuan status sertifikasinya dalam media komunikasi seperti internet, brosur atau iklan, atau dokumen lainnya,
b) tidak membuat atau mengijinkan pernyataan yang menyesatkan berkenaan dengan sertifikasinya,
c) tidak menggunakan atau mengizinkan penggunaan dokumen sertifikasi atau bagiannya dalam cara yang menyesatkan,
d) menghentikan penggunaan seluruh materi periklanan yang memuat acuan sertifikasi, sebagaimana ditentukan oleh lembaga sertifikasi (lihat butir 9.6.3 dan 9.6.6) bila terjadi pembekuan atau pencabutan sertifikasi,
e) merubah seluruh materi periklanan pada saat lingkup sertifikasi dikurangi,
f) tidak mengizinkan penggunaan acuan sertifikasi sistem manajemen yang dapat menyiratkan bahwa lembaga sertifikasi tersebut memberikan sertifikasi produk (termasuk jasa) atau proses
g) tidak menyiratkan bahwa sertifikasi berlaku untuk kegiatan diluar lingkup sertifikasi, dan
h) tidak menggunakan sertifikasinya yang dapat membawa lembaga sertifikasi dan/atau sistem sertifikasi kehilangan reputasi dan kepercayaan publik.