Paragraf 2. Anak
Pasal 68
Pengusaha dilarang mempekerjakan anak.
Pasal 69
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68
dapat dikecualikan bagi anak yang berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas)
tahun untuk
melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan
fisik, mental dan sosial.
(2) Pengusaha
yang memperkerjakan anak pada pekerjaan ringan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan :
a.
izin tertulis dari orang tua atau wali;
b.
perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua
atau wali;
c.
waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam;
d.
dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu
waktu sekolah;
e.
keselamatan dan kesehatan kerja;
f.
adanya hubungan kerja yang jelas; dan
g.
menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, b, f dan g
dikecualikan bagi
anak yang bekerja pada usaha keluarganya.
Pasal 70
(1) Anak dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja yang merupakan bagian
dari kurikulum
pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
(2)
Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling
sedikit berumur 14 (empat belas) tahun.
(3)
Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
dilakukan dengan syarat :
a.
diberi petunjuk yang jelas tentang cara pelaksanaan
pekerjaan serta bimbingan dan pengawasan dalam melaksanakan pekerjaan; dan
b.
diberi perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 71
(1) Anak dapat melakukan pekerjaan untuk
mengembangkan bakat dan minatnya.
(2) Pengusaha yang mempekerjakan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
wajib memenihi syarat :
a.
di bawah pengawasan langsung dari orang tua atau
wali;
b.
waktu kerja paling lama 3 (tiga) jam sehari; dan
c.
kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu
perkembangan fisik, mental, sosial, dan waktu sekolah.
(3) Ketentuan mengenai anak yang bekerja untuk
mengembangkan bakat dan minat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 72
Dalam hal anak dipekerjakan bersama-sama dengan
pekerja/buruh dewasa, maka tempat kerja anak harus dipisahkan dari tempat kerja pekerja/buruh dewasa.
Pasal 73
Anak dianggap bekerja bilamana berada di tempat
kerja, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
Pasal 74
(1) Siapapun dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada
pekerjaan-pekerjaan yang berburuk.
(2) Pekerjaan-pekerjaan yang terburuk yang dimaksud
dalam ayat (1) meliputi :
a.
segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau
sejenisnya.
b.
Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan,
atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno, atau perjudian.
c.
segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan
atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika dan zat
adiktif lainnya; dan/atau
d.
semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan,
keselamatan atau moral anak.
(3) Jenis jenis pekerjaan yang membahayakan
kesehatan, keselamatan, atau moral anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Pasal 75
(1) Pemerintah berkewajiban melakukan upaya penanggulangan anak yang
bekerja di luar
hubungan kerja.
(2) Upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.