Paragraf. 4 Waktu Kerja
Pasal 77
(1)
Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu
kerja.
(2)
Waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
meliputi :
a.
7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40
(empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b.
8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40
(empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
(3)
Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
(4)
Ketentuan mengenai waktu kerja pada sektor usaha
atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 78
(1)
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi
waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2)
harus memenuhi syarat :
a.
ada persetujuan pekerja/buruh yang
bersangkutan; dan
b.
waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam
1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam
dalam 1 (satu) minggu.
(2)
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.
(3)
Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
(4)
Ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah
kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan menteri.
Pasal 79
(1)
Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti
kepada pekerja/buruh.
(2)
Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), meliputi :
a.
istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk
jam kerja;
b.
istirahat mingguan 1 (satu) hari
untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5
(lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
c.
cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12
(dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12
(dua belas) bulan secara terus menerus; dan
d.
istirahat panjang sekurang-kurangnya
2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan
masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah
bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan
yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi
atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku
untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.
(4)
Hak istirahat panjang sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) huruf d hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu.
(5)
Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat
(4) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 80
Pengusaha wajib memberikan kesempatan
yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan
ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.
Pasal 81
(1)
Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak
wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
(2)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Pasal 82
(1)
Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan
sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
(2)
Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter
kandungan atau
bidan.
Pasal 83
Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu
harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu
kerja.
Pasal 84
Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu
istirahata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, c, dan d, Pasal 80 dan Pasal 82 berhak mendapat upah penuh.
Pasal 85
(1)
Pekerja/buruh tidak wajib
bekerja pada hari-hari libur resmi.
(2)
Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk
bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau
dijalankan secara
terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan
kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
(3)
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang
melakukan pekerjaan pada hari libur resmi sebagaimana dimaksud dalam ayata (2) wajib membayar upah kerja lembur.
(4)
Ketentuan mengenai jenis dan sifat pekerjaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.