Pasal 1
Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini tetapi lokasinya berbatasan langsung dengan kawasan lindung sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
Pasal 3
Dalam hal skala/besaran suatu jenis rencana usaha dan/atau kegiatan lebih kecil daripada skala/besaran yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini akan tetapi atas dasar pertimbangan ilmiah mengenai daya dukung dan daya tampung lingkungan serta tipologi ekosistem setempat diperkirakan berdampak penting terhadap lingkungan hidup, maka Bupati atau Walikota atau Gubernur untuk wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat menetapkan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut sebagai Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
Pasal 4
Bupati atau Walikota atau Gubernur dan/atau masyarakat dapat mengajukan usulan secara tertulis kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup mengenai jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini tetapi mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup, untuk ditetapkan sebagai jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
Pasal 5
Menteri Negara Lingkungan Hidup mempertimbangkan penetapan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan hidup terhadap usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 6
Menteri Negara Lingkungan Hidup dapat menetapkan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup bagi jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini berdasarkan hasil penapisan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini setelah mendengar dan memperhatikan saran serta pendapat Menteri lain dan/atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang terkait.
Pasal 7
(1) Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini dapat berkurang dalam hal:
a.dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut dapat ditanggulangi berdasarkan kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau
b.dalam kenyataannya jenis rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup.
(2) Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tidak diwajibkan dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
(3) Dalam menentukan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri wajib mempertimbangkan saran dan masukan dari sektor terkait dan pendapat para ahli.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang dikecualikan dari jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 8
Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini dapat ditinjau kembali paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Pasal 9
Khusus untuk bidang rekayasa genetika, ketentuan tentang jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf M Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Presiden yang,,mengatur Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik.