BAB IX HUBUNGAN KERJA
Pasal 50 perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh
Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian
kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.
Pasal 51
(1)
Perjanjian kerja terjadi karena adanya perjanjian
kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.
(2)
Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 52
(1) Perjanjian kerja dibuat atas dasar :
a.
kesepakatan kedua belah pihak;
b.
kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
c.
adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
d.
pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan
dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan
ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b dapat dibatalkan.
(3) Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan
ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan d batal demi hukum.
Pasal 53
Segala hal dan/atau biaya yang diperlukan bagi
pelaksanaan pembuatan perjanjian kerja dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab pengusaha.
Pasal 54
(1) Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis
sekurang-kurangnya memuat :
a.
nama, alamat perusahaan dan jenis usaha;
b.
nama, jenis kelamin, umum dan alamat pekerja/buruh;
c.
jabatan atau jenis pekerjaan;
d.
tempat pekerjaan;
e.
besarnya upah dan cara pembayarannya;
f.
syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban
pengusaha dan pekerja/buruh.
g.
mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
h.
tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
i.
tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
(2)
Ketentuan dalam perjanjian kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf e dan f, tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja
bersama, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dibuat sekurang-kurangnya rangkap 2 (dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta
pekerja/buruh dan
pengusaha masing-masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja.
Pasal 55
Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali
dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak.
Pasal 56
(1)
Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
(2)
Perjanjian kerja untuk waktu
tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan
atas ;
a.
jangka waktu;
atau
b.
selesainya suatu pekerjaan tertentu.
Pasal 57 Perjanjian kerja untuk waktu tertentu
(1)
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara
tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
(2)
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat
tidak tertulis bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan sebagai
perjanjian kerja
untuk waktu tidak tertentu.
(3)
Dalam hal perjanjian kerja dibuat dalam bahasa
Indonesia dan bahasa asing, apabila kemudahan terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, maka yang
berlaku perjanjian kerja yang dibuat dalam bahasa
Indonesia.
Pasal 58
(1)
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat
mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
(2)
Dalam hal diisyaratkan masa percobaan kerja dalam
perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), masa percobaan kerja yang diisyaratkan batal
demi hukum.
Pasal 59
(1)
Perjanjian kerja untuk waktu
tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang
menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu,
yaitu :
a.
pekerjaan yang sekali selesai
atau yang sementara sifatnya;
b.
pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam
waktu yang tidak terlalu lama dan paling
lama 3 (tiga) tahun;
c.
pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d.
pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
(2)
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat
diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
(3)
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.
(4)
Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas
jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun
dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(5)
Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian
kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu
tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.
(6)
Pembaruan perjanjian kerja waktutertentu hanya
dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian
kerja waktu tertentu
yang lama, pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan
1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.
(7)
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) maka
demi hukum menjadi
penjanjian kerja waktu tidak tertentu.
(8)
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pasal ini akan
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 60
(1)
Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.
(2)
Dalam masa percobaan kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha dilarang membayar upah di
bawah upah minimum yang berlaku.
Pasal 61
(1) Perjanjian kerja berakhir apabila :
a.
pekerja meninggal dunia;
b.
berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
c.
adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau
penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan
industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
d.
adanya keadaan atau kejadian tertentu yang
dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan
berakhirnya hubungan kerja.
(2)
Perjanjian kerja tidak berakhir karena meninggalnya
pengusaha atau beralihnya hak atas perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan, atau hibah.
(3)
Dalam hal terjadi pengalihan perusahaan maka hak-hak
pekerja/buruh menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan
yang tidak mengurangi hak-hak pekerja/buruh.
(4)
Dalam hal pengusaha, orang perseorangan, meninggal
dunia, ahli waris pengusaha dapat mengakhiri perjanjian kerja setelah merundingkan dengan
pekerja/buruh.
(5)
Dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris
pekerja/buruh berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan,
atau perjanjian kerja bersama.
Pasal 62
Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya
jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu
tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri
hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar
upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Pasal 63
(1)
Dalam hal perjanjian kerja waktu tidak tertentu
dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan.
(2)
Surat pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), sekurang-kurangnya memuat keterangan :
a.
nama dan alamat pekerja/buruh;
b.
tanggal mulai bekerja;
c.
jenis pekerjaan; dan
d.
besarnya upah.
Pasal 64 perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh
Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada
perusahaan lainnya
melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau
penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.
Pasal 65
(1)
Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada
perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.
(2)
Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan
lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
a.
dilakukan secara terpisah dari
kegiatan utama;
b.
dilakukan dengan perintah langsung atau tidak
langsung dari pemberi pekerjaan;
c.
merupakan kegiatan
penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan
d.
tidak menghambat proses produksi secara langsung.
(3)
Perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
harus berbentuk badan hukum.
(4)
Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi
pekerja/buruh pada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya sama dengan perlindungan
kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5)
Perubahan dan/atau penambahan syarat-syarat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
(6)
Hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja secara tertulis antara perusahaan lain
dan pekerja/buruh
yang dipekerjakannya.
(7)
Hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (6)
dapat didasarkan atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu
tertentu apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.
(8)
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) dan ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan
penerima pemborongan beralih menjadi hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan.
(9)
Dalam hal hubungan kerja beralih ke perusahaan
pemberi pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), maka hubungan kerja pekerja/buruh dengan pemberi pekerjaan
sesuai dengan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (7).
Pasal 66
(1)
Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa
pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa
penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses
produksi.
(2)
Penyedia jasa pekerja/buruh untuk kegiatan jasa
penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi harus memenuhi syarat sebagai berikut
:
a.
adanya hubungan kerja
antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.
b.
Perjanjian kerja yang berlaku dalam hubungan kerja
sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dan/atau perjanjian kerja waktu
tidak tertentu yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah
pihak.
c.
Perlindungan upah dan kesejahteraan,
syarat-syarat kerja, serta perselilsihan yang timbul menjadi tanggung jawab
perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; dan
d.
Perjanjian antara perusahaan pengguna jasa
pekerja/buruh dan perusahaan lain yang bertindak sebagai perusahaan
penyedia jasa pekerja/buruh dibuat secara tertulis dan wajib memuat pasal-pasal sebagaimana dimaksud dalam undangundang
ini.
(3)
Penyedia jasa pekerja/buruh merupakan bentuk usaha
yang berbadan hukum dan memiliki izin dari instansi yang bertanggung jawab
di bidang ketenagakerjaan.
(4)
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d serta ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status
hubungan kerja
antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh beralih menjadi
hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerjaan.