UU RI No.13 thn 2003 ttg Ketenagakerjaan
Pasal 42
(1) (1) Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Pemberi kerja perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing.
(3) Kewajiban memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak berlaku bagi perwakilan negara asing yang mempergunakan tenaga kerja asing sebagai pegawai diplomatik dan konsuler.
(4) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.
(5) Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(6) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) yang masa kerjanya habis dan tidak dapat diperpanjang dapat digantikan oleh tenaga kerja asing lainnya.
(2) Pemberi kerja perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing.
(3) Kewajiban memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak berlaku bagi perwakilan negara asing yang mempergunakan tenaga kerja asing sebagai pegawai diplomatik dan konsuler.
(4) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.
(5) Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(6) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) yang masa kerjanya habis dan tidak dapat diperpanjang dapat digantikan oleh tenaga kerja asing lainnya.
Pasal 43
(1)
Pemberi kerja yang menggunakan tenaga kerja asing
harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Menteri atau pejabat
yang ditunjuk.
(2)
Rencana penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat keterangan :
a.
alasan penggunaan tenaga kerja asing;
b.
jabatan dan/atau kedudukan tenaga kerja asing dalam
struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan;
c.
jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing; dan
d.
penunjukan tenaga kerja warga negara
Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja asing yang
dipekerjakan.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak
berlaku bagi instansi pemerintah, badan-badan internasional dan perwakilan negara asing.
(4)
Ketentuan mengenai tata cara pengesahan rencana
penggunaan tenaga kerja asing diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 44
(1)
Pemberi kerja tenaga kerja asing wajib menaati
ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi yang berlaku.
(2)
Ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 45
(1)
Pemberi kerja tenaga kerja asing wajib :
a.
menunjuk tenaga kerja warga
negara Indonesia sebagai tenaga pendamping tenaga kerja
asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing; dan
b.
melaksanakan pendidikan dan
pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sebagaimana
dimaksud pada huruf a yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang
diduduki oleh tenaga kerja asing.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak
berlaku bagi tenaga kerja asing yang menduduki jabatan direksi dan/atau
komisaris.
Pasal 46
(1)
Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang
mengurusi personalia dan/atau jabatan
jabatan tertentu.
(2)
Jabatan jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 47
(1)
Pemberi kerja wajib membayar kompensasi atas setiap
tenaga kerja asing yang dipekerjakannya.
(2)
Kewajiban membayar kompensasi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) tidak berlaku bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional,
lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan jabatan tertentu di lembaga
pendidikan.
(3)
Ketentuan mengenai jabatan jabatan tertentu di
lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan
Keputusan Menteri.
(4)
Ketentuan mengenai besarnya kompensasi dan
penggunaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 48
Pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memulangkan tenaga kerja asing
ke negara asalnya setelah hubungan kerjanya berakhir.
Pasal 49
Ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja asing
serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja pendamping diatur dengan Keputusan Presiden.