Pasal 99
(1)
Setiap pekerja/buruh dan
keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan
sosial tenaga kerja.
(2)
Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 100
(1)
Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh
dan keluarganya, pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan.
(2)
Penyediaan fasilitas kesejahteraan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan dengan memperhatikan
kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran kemampuan perusahaan.
(3)
Ketentuan mengenai jenis dan kriteria fasilitas
kesejahteraan sesuai dengan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran kemampuan perusahaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 101
(1)
Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh,
dibentuk koperasi pekerja/buruh dan usaha-usaha produktif di perusahaan.
(2)
Pemerintah, pengusaha dan pekerja/buruh atau
serikat pekerja/serikat buruh berupaya menumbuh kembangkan koperasi pekerja/buruh, dan mengembangkan usaha produktif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud dalam
auat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundanag-undangan yang berlaku.
(4)
Upaya-upaya untuk menumbuh kembangkan koperasi
pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur dengan Peraturan Pemerintah.