Bab XI; Bag Ke-03. Organisasi Pengusaha



BAB XI HUBUNGAN INDUSTRIAL
Bagian Ketiga Organisasi Pengusaha

Pasal 105

(1)        Setiap pengusaha berhak membentuk dan manjadi anggota organisasi pengusaha.
(2)        Ketentuan mengenai organisasi pengusaha diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.