BAB XI HUBUNGAN INDUSTRIAL
Bagian Ketujuh Perjanjian Kerja Bersama
Pasal 116
(1)
Perjanjian kerja bersama dibuat oleh
serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat
pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha.
(2)
Penyusunan perjanjian kerja bersama sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan secara musyawarah.
(3)
Perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) harus dibuat secara tertulis dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia.
(4)
Dalam hal terdapat perjanjian kerja bersama yang
dibuat tidak menggunakan bahasa Indonesia, maka perjanjian kerja bersama tersebut harus diterjemahkan
dalam bahasa
Indonesia oleh penerjemah tersumpah dan terjemahan tersebut dianggap sudah
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
Pasal 117
Dalaml hal musyawarah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 116 ayat (2) tidak mencapai kesepatan, maka penyelesaiannya dilakukan melalui prosedur penyelesaikan perselisihan hubungan
industrial.
Pasal 118
Dalam 1 (satu) perusahaan hanya dapat dibuat 1 (satu) perjanjian kerja bersama yang berlaku
bagi seluruh pekerja/buruh di perpusahaan.
Pasal 119
(1)
Dalam hal di satu perusahaan hanya terdapat satu
serikat pekerja/serikat buruh, maka serikat pekerja/serikat buruh tersebut berhak mewakili pekerja/buruh
dalam perundingan
pembuatan perjanjian kerja bersama dengan pengusaha apabila memiliki
jumlah anggota lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah seluruh pekerja/buruh
di perusahaan yang bersangkutan.
(2)
Dalam hal di satu perusahaan hanya terdapat satu
serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tetapi tidak memiliki jumlah anggota lebih dari
50% (lima puluh perseratus) dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan maka
serikat pekerja/serikat buruh dapat mewakili pekerja/buruh dalam perundingan
dengan pengusaha apabila serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan
telah mendapat dukungan lebih 50% (lima puluh perseratur) dari jumlah
seluruh pekerja/buruh di perusahaan melalui pemungutan
suara.
(3)
Dalam hal dukungaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) tidak tercapai maka serikat pekerja/buruh yang bersangkutan dapat mengajukan kembali
permintaan untuk
merundingkan perjanjian kerja bersama dengan pengusaha setelah melampaui jangka
waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak dilakukannya pemungutan suara dengan
mengikuti prosedur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Pasal 120
(1)
Dalam hal di satu perusahaan terdapat lebih dari 1
(satu) serikat pekerja/serikat buruh maka yang berhak mewakili pekerja/buruh melakukan perundingan
dengan pengusaha
yang jumlah keanggotannya lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari seluruh
jumlah pekerja/buruh di perusahaan tersebut.
(2)
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) tidak terpenuhi, maka serikat pekerja/buruh dapat melakukan koalisasi sehingga tercapai jumlah
lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari seluruh jumlah pekerja/buruh di perpusahaan tersebut
untuk mewakili dalam perundingan dengan pengusaha.
(3)
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) atau ayat (2) tidak terpenuhi, maka para serikat pekerja/serikat buruh membentuk tim
perunding yang keanggotaannya ditentukan secara proporsional berdasarkan jumlah anggota masing-masing
serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 121
Keanggotaan
serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 dan Pasal
120 dibuktikan dengan kartu tanda anggota.
Pasal 122
Pemungutan suara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (2) diselenggarakan oleh panitia
yang terdiri dari wakil-wakil pekerja/buruh dan pengurus serikat
pekerja/serikat buruh yang disaksikan oleh pihak pejabat yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
dan pengusaha.
Pasal 123
(1)
Masa berlakunya perjanjian kerja
bersama paling lama 2 (dua) tahun.
(2) Perjanjian
kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang masa berlakunya paling lama
1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha
dengan serikat pekerja/serikat buruh.
(3) Perundingan
pembuatan perjanjian kerja bersama berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum
berakhirnya perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku.
(4) Dalam
hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak mencapai kesepatan
maka perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku, tetap berlaku untuk paling
lama 1 (satu) tahun.
Pasal 124
(1)
Perjanjian kerja bersama paling sedikit memuat :
a.
hak dan kewajiban pengusaha;
b.
hak dan kewajiban serikat
pekerja/serikat buruh serta pekerja/buruh;
c.
jangka waktu dan tanggal mulai
berlakunya perjanjian kerja bersama; dan
d.
tanda tangan para pihak pembuat
perjanjian kerja bersama.
(2)
Ketentuan dalam perjanjian kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Dalam hal isi perjanjian kerja bersama bertentangan
dengan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2), maka ketentuan yang bertentangan tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan.
Pasal 125
Dalam hal kedua belah pihak sepakat mengadakan
perubahan perjanjian kerja bersama, makak perubahan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku.
Pasal 126
(1)
Pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dan
pekerja/buruh wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja bersama.
(2)
Pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan isi perjanjian kerja bersama atau perubahannya kepada seluruh pekerja/buruh.
(3)
Pengusaha harus mencetak dan
membagikan naskah perjanjian kerja bersama kepada setiap
pekerja/buruh atas biaya perusahaan.
Pasal 127
(1)
Perjanjian kerja yang dibuat oleh
pengusaha dan pekerja/buruh tidak boleh bertentangan dengan perjanjian kerja
bersama.
(2)
Dalam hal ketentuan dalam perjanjian kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertentangan dengan perjanjian kerja bersama, maka ketentuan dalam
perjanjian kerja
tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam perjanjian
kerja bersama.
Pasal 128
Dalam hal perjanjian kerja tidak memuat
aturan-aturan yang diatur dalam perjanjian kerja bersama maka yang berlaku adalah aturan-aturan
dalam perjanjian kerja bersama.
Pasal 129
(1)
Pengusaha dilarang mengganti perjanjian kerja
bersama dengan peraturan perusahaan, selama di perusahaan yang bersangkutan masih ada serikat pekerja/serikat
buruh.
(2)
Dalam hal di perusahaan tidak ada lagi serikat
pekerja/serikat buruh dan perjanjian kerja bersama diganti dengan peraturan perusahaan, maka ketentuan yang
ada dalam
peraturan perusahaan tidak boleh lebih rendah dari ketentuan yang ada dalam perjanjian
kerja bersama.
Pasal 130
(1)
Dalam hal perjanjian kerja bersama yang sudah
berakhir masa berlakunya akan diperjanjang atau diperbaharui dan di perusahaan tersebut hanya terdapat
1 (satu) serikat/serikat
buruh, maka perpanjangan atau pembuatan pembaharuan perjanjian kerja
bersama tidak mensharatkan ketentuan dalam Pasal 119.
(2)
Dalam hal perjanjian kerja bersama yang sudah
berakhir masa berlakunya akan diperpanjang atau diperbaharui dan di
perusahaan tersebut terdapat lebih dari 1 (satu) serikat
pekerja/serikat buruh dan serikat pekerja/serikat buruh yang dulu berunding
tidal lagi memenuhi ketentuan Pasal 120 ayat (1), maka perpanjangan atau
pembuatan pembaharuan perjanjian kerja bersama dilakukan oleh serikat pekerja/serikat buruh yang anggotanya lebih 50% (lima puluh perseratur)
dari jumlah
seluruh pekerja/buruh di perpusahaan bersama-sama dengan serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan bersama-sama
dengan serikat pekerja/serikat buruh yang membuat perjanjian kerja bersama terdahulu dengan membentuk
tim perunding
secara proporsional.
(3)
Dalam hal perjanjian kerja bersama yang sudah
berakhir masa berlakunya akan diperpanjang atau diperbaharui dan di perusahaan tersebut terdapat lebih
dari 1 (satu)
serikat pekerja/serikat buruh dan tidak satupun serikat pekerja/serikat buruh yang
ada memenuhi ketentuan Pasal 120 ayat (1), maka perpanjangan atau pembuatan
pembaharuan perjanjian kerja bersama dilakukan menurut ketentuan Pasal
120 ayata (2) dan ayat (3).
Pasal 131
(1)
Dalam hal terjadi pembubaran
serikat pekerja/serikat buruh atau pengalihan kepemilikan perusahaan maka perjanjian kerja
bersama tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian
kerja bersama.
(2)
Dalam hal terjadi
penggabungan perusahaan (merger) dan masing-masaing perusahaan mempunyai perjanjian kerja bersama maka perjanjian kerja
bersama yang berlaku adalah perjanjian kerja bersama yang lebih menguntungkan pekerja/buruh.
(3)
Dalam hal terjadi penggabungan
perusahaan (merger) antara perusahaan yang mempunyai
perjanjian kerja bersama dengan perusahaan yang belum mempunyai perjanjian kerja bersama maka perjanjian kerja bersama tersebut berlaku
bagi perusahaan yang bergabung (merger) sampai dengan berakhinya jangka waktu perjanjian kerja bersama.
Pasal 132
(1)
Perjanjian kerja bersama berlaku
pada hari penandatanganan kecuali ditentukan lain dalam perjanjian kerja bersama tersebut.
(2)
Perjanjian kerja bersama yang ditandatangani oleh
pihak yang membuat perjanjian kerja bersama selanjutnya didaftarkan oleh
pengusaha pada instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan.
Pasal 133
Ketentuan mengenai persyaratan serta tata acara
pembuatan, perpanjangan, perubahan, dan pendaftaran perjanjian kerja bersama diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 134
Dalam mewujudkan pelaksanaan hak dan kewajiban
pekerja/buruh dan pengusaha, pemerintah wajib melaksanakan
pengawasan dan penegakan peraturan perundangundangan
ketenagakerjaan.
Pasal 135
Pelaksanaan peraturan perundang-undangan
ketenagakerjaan dalam mewujudkan hubungan industrial merupakan tanggung jawab pekerja/buruh, pengusaha,
dan pemerintah.