Paragraf 2 Mogok kerja
Pasal 137
Mogok kerja sebagai hak dasar
pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.
Pasal 138
(1)
Pekerja/buruh dan/atau serikat
pekerja/serikat buruh yang bermaksud mengajak pekerja/buruh
lain untuk mogok kerja pada saat mogok kerja berlangsung dilakukan dengan tidak melanggar hukum.
(2)
Pekerja/buruh yang diajak mogok kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), dapat memenuhi atau tidak memenuhi ajakan tersebut.
Pasal 139
Pelaksanaan mogok bagi pekerja/buruh yang bekerja
pada perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan
jiwa manusia diatur sedemikian rupa sehingga tidak
mengganggu kepentingan umum dan/atau
membahayakan keselamatan orang lain.
Pasal 140
(1)
Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan,
pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan
secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab
di bidang ketenagakerjaan setempat.
(2)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
sekurang-kurangnya memuat
a.
waktu (hari, tanggal dan jam)
dimulai dan diakhiri mogok kerja;
b.
tempat mogok kerja;
c.
alasan dan sebab-sebab mengapa harus
melakukan mogok kerja; dan
d.
tanda tangan ketua dan sekretaris
dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris serikat
pekerja/serikat buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja.
(3)
Dalam hal mogok kerja akan dilakukan oleh
pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, maka pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditandatangani oleh perwakilan pekerja/buruh yang ditunjuk
sebagai koordinator dan/atau penanggung jawab mogok kerja.
(4)
Dalam hal mogok kerja dilakukan tidak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), maka demi menyelamatkan alat produksi dan aset
perusahaan, pengusaha dapat mengambil tindakan sementara dengan cara ;
a.
melarang para pekerja/buruh yang
mogok kerja berada di lokasi kegiatan proses produksi; atau
b.
bila dianggap perlu melarang
pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi perusahaan.
Pasal 141
(1)
Instansi pemerintah dan pihak perusahaan yang
menerima surat pemberitahuan mogok kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 140 wajib memberikan tanda terima.
(2)
Sebelum dan selama mogok kerja berlangsung, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan wajib menyelesaikan masalah
yang menyebabkan timbulnya pemogokan dengan mempertemukan dan merundingkannya dengan para pihak
yang berselisih.
(3)
Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) menghasilkan kesepakatan, maka harus dibuatkan perjanjian
bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan pegawai dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
sebagai saksi.
(4)
Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) tidak menghasilkan kesepakatan, maka dari instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan segera
menyerahkan masalah yang menyebabkan terjadinya mogok kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial
yang berwenang.
(5)
Dalam hal perundingan tidak menghasilkan kesepakatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), maka atas dasar perundingan antara pengusaha dengan
serikat pekerja/serikat
buruh atau penanggung jawab mogok kerja, mogok kerja dapat diteruskan atau dihentikan untuk sementara atau dihentikan sama sekali.
Pasal 142
(1)
Mogok kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 dan Pasal 140 adalah mogok kerja tidak sah.
(2)
Akibat hukum dari mogok kerja yang tidak sah
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan diatur dengan Keputusan Mengeri.
Pasal 143
(1)
Siapapun tidak dapat menghalang-halangai
pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh untuk
menggunakan hak mogok kerja yang dilakukan secara sah, tertib dan damai.
(2)
Siapapun dilarang melakukan penangkapan dan/atau
penahanan terhadap pekerja/buruh dan pengurus
serikat pekerja/serikat buruh yang melakukkan mogok kerja secara sah, tertib dan damai sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 144
Terhadap mogok kerja yang dilakukan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 pengusaha dilarang :
a.
mengganti pekerja/buruh yang mogok
kerja dengan pekerja/buruh lain dari luar perusahaan;
atau
b.
memberikan sanksi atau tindakan
balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja/buruh dan pengurus serikat
pekerja/serikat buruh selama dan sesudah melakukan mogok kerja.