BAB XI HUBUNGAN INDUSTRIAL
Bagian Kedua Serikat
Pekerja/Serikat Buruh
(1)
Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi
anggota serikat pekerja/serikat buruh.
(2) (2)Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 102, serikat pekerja/serikat buruh berhak menghimpun dan mengelola keuangan serta mempertanggungjawabkan keuangan organisasi termasuk dana mogok.
(3) (3)Besarnya dan tata cara pemungutan dana mogok
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga
serikat pekerja/serikat
buruh yang bersangkutan.