BAB XI HUBUNGAN INDUSTRIAL
Bagian Kesatu Umum
Bagian Kesatu Umum
Pasal 102
(1)
Dalam melaksanakan hubungan industrial, pemerintah
mempunyai fungsi menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan
penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
(2)
Dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja/buruh dan serikat pekerja/buruhnya mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan
sesuai dengan kewajibannya, menjaga
ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan,
dan keahliaanya serta ikut memajukan perusahaan dan
memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
(3)
Dalam melaksanakan hubungan industrial, pengusaha
dan organisasi pengusahanya mempunyai fungsi menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan
kerja, dan memberikan kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka, demokratais
dan berkeadilan.
Pasal 103
Hubungan Industrial dilaksanakan melalui sarana :
a.
serikat pekerja/serikat buruh;
b.
organisasi pengusaha;
c.
lembaga kerja sama bipartit;
d.
lembaga kerja sama tripartit;
e.
peraturan perusahaan;
f.
perjanjian kerja bersama;
g.
peraturan perundang-undangan
ketenagakerjaan; dan
h.
lembaga penyelesaian perselisihan
hubungan industrial.