Bab XI; Bag Ke-01. Umum



BAB XI HUBUNGAN INDUSTRIAL
Bagian Kesatu Umum

Pasal 102

(1)       Dalam melaksanakan hubungan industrial, pemerintah mempunyai fungsi menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
(2)          Dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja/buruh dan serikat pekerja/buruhnya mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliaanya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
(3)          Dalam melaksanakan hubungan industrial, pengusaha dan organisasi pengusahanya mempunyai fungsi menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja, dan memberikan kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka, demokratais dan berkeadilan.

Pasal 103

Hubungan Industrial dilaksanakan melalui sarana :
a.              serikat pekerja/serikat buruh;
b.             organisasi pengusaha;
c.              lembaga kerja sama bipartit;
d.             lembaga kerja sama tripartit;
e.              peraturan perusahaan;
f.               perjanjian kerja bersama;
g.              peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan; dan
h.             lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.